ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK menyatakan PSU digelar dengan menggunakan surat bunyi bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom alias kotak kosong. PSU kudu dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat bunyi nan memuat dua kolom nan terdiri atas satu kolom nan mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong nan tidak bergambar," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, pengadil MK Enny Nurbaningsih mengatakan pemungutan bunyi nan dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat bunyi nan tetap terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan sistem pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan bunyi dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.
"Berkenaan dengan perihal ini, oleh lantaran pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan lantaran adanya pasangan calon nan dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut semestinya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 nan pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah andaikan terdapat pasangan calon nan dikenakan hukuman pembatalan sebagai peserta Pemilihan nan mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," ujar MK.
MK menyatakan Pilkada Banjarbaru telah terjadi kondisi unik nan menimbulkan anomali penetapan bunyi sah. MK menilai semestinya pilkada nan diikuti satu pasangan calon diterapkan sistem nan sama tanpa membeda-bedakan.
"Dengan demikian tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 merupakan pemilukada dengan 1 (satu) pasangan calon dan kudu diterapkan berasas Pasal 54C dan Pasal 54D UU 10/2016," jelasnya.
MK berpandangan KPU telah mengabaikan kewenangan pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya bunyi pemilih nan tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat bunyi nan memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.
"Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun perihal tersebut tidak dapat memperbaiki kebenaran bahwa hanya surat bunyi nan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 nan kemudian dihitung sebagai surat bunyi sah," ujar Enny.
Enny mengatakan tidak ada kejelasan kriteria mengenai perolehan bunyi pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai bunyi tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi nan mengedepankan kewenangan konstitusional dan kepentingan pemilih.
"Dalam pemisah penalaran nan wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat kebenaran bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian unik nan dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara," jelasnya.
Aditya-Said Didiskualifikasi Sebulan Jelang Coblosan
Diketahui, mulanya dalam Pilkada Banjarbaru terdapat dua pasangan calon. Diantaranya, pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Aditya nan merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berasas surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan nan menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berasal dari laporan nan diajukan oleh rivalnya, ialah calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.
Wartono melaporkan Aditya lantaran dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara. KPU mengatakan perihal itu dilakukan lantaran diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan bunyi sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.
Hasil Pilkada Banjarbaru
Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan bunyi hasil pemungutan bunyi Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Hasilnya, Lisa-Wartono meraih 36.135 bunyi sah alias 100% bunyi sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
"Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan bunyi nan diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono nan meraih sebanyak 36.135 bunyi sah," ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).
Dahtiar mengatakan total bunyi tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 sedangkan bunyi pasangan calon nan didiskualifikasi KPU Banjarbaru, ialah Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah nan diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu