Menkes Buka-bukaan Soal Penetapan Standar Profesi Dan Layanan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Menkes Buka-bukaan soal Penetapan Standar Profesi dan Layanan Menkes Budi Gunadi Sadikin.(MI/Vicky Gustiawan)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan standar pekerjaan dan standar jasa ditetapkan oleh menteri lantaran di dalam standar pekerjaan ada tiga perihal garis besar ialah pengetahuan, keterampilan, dan juga perilaku alias etika. Standar pekerjaan tujuannya dibuat untuk memberikan jasa nan maksimal kepada masyarakat sehingga ketika penyusunan UU dilihat, sifatnya bukan hanya di sisi penyedia layanannya berupa pekerjaan alias akomodasi kesehatan tapi juga kudu ada masukan nan mengenai dengan masyarakatnya.

"Karena selama ini kita amati, posisi masyarakat adalah dalam posisi nan sangat lemah lantaran tidak ada keterwakilan jika misalnya terjadi kasus pelanggaran disiplin pekerjaan alias malpraktek. Sehingga perlu ada keterwakilan dari masyarakat nan dilakukan oleh negara untuk memastikan bahwa standar pekerjaan bukan hanya baik untuk profesinya tapi baik juga diutamakan untuk 280 juta masyarakat Indonesia," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

Prinsipnya standar pekerjaan dan standar pelayanan itu ada keterlibatan pemerintah di sana lantaran merepresentasikan bahwa standar pelayanan kesehatan juga kudu memberikan standar jasa nan terbaik buat masyarakat.

Kementerian Kesehatan dengan UU bakal memperkuat sosialisasi kepada masyarakat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan penyedia jasa kesehatan nan selama ini dirasakan keseimbangannya belum sama mengenai pengaduan dugaan.

"Kemudian kita bakal memperkuat koordinasi dengan majelis disiplin pekerjaan (MDP) nan ini adalah merupakan salah satu badan nan ada di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) nan report langsung ke presiden dan pemerintah wilayah serta fasyankes lantaran standar prosedur operasional ada di fasyankes," ujar dia.

"Kita juga bakal memperkuat, mendidik, membina dinas-dinas kesehatan dan fasyankes lantaran tanggung jawab ini juga ada di mereka dan koordinasi dengan pemerintah wilayah kita juga merasakan lantaran sudah lebih banyak pengalamannya bukan perihal nan mudah dan kita terbuka untuk melibatkan seluruh organisasi profesi, para mahir untuk terlibat dalam rangka pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran disiplin pekerjaan nan merugikan masyarakat," pungkasnya. (Iam/I-1)

Selengkapnya