ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin dalam Pilbup Gorontalo Utara. MK menyatakan Ridwan tetap berstatus sebagai terpidana lantaran belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.
"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 55/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin. PSU tersebut kudu digelar dalam rentang waktu 60 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, pengadil konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Ridwan Yasin pernah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 327 K/Pid/2024, tertanggal 25 April 2024. Dalam putusan MA itu, Ridwan Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan nan diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
MK menilai meski ancaman pidana di bawah 5 tahun, namun tidak menghilangkan kebenaran norma jika Ridwan tetap berstatus terpidana. Sebab, perihal itu lantaran masa percobaan Ridwan selama 1 tahun belum selesai.
"Berkaitan dengan frasa 'selesai menjalani pidana penjara' sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah seorang terpidana nan telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana nan menijalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan) perihal tersebut pada prinsipnya hanyalah berangkaian dengan teknis alias tata langkah menjalani pidananya," jelas Enny.
"Oleh lantaran itu, bagi narapidana nan diberikan pembebasan bersyarat walaupun tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan, status norma nan berkepentingan meskipun tidak lagi narapidana namun terhadap nan berkepentingan tetap berstatus sebagai terpidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Enny menjelaskan dalam tahapan pencalonan, KPU telah meminta penjelasan kepada Ridwan Yasin mengenai statusnya. Dalam hasil penjelasan itu, Ridwan mengakui jika dirinya berstatus sebagai terpidana berasas putusan MA, tetapi tidak sedang menjalani pidana di dalam penjara melainkan dengan pidana percobaan selama 1 tahun.
Dari hasil penjelasan tersebut, KPU lampau menyatakan pencalonan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat. Namun, Ridwan Yasin kemudian mengusulkan sengketa ke Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu pun mmeinta KPU untuk menetapkan Ridwan Yasin.
"Dalam kaitan ini, Mahkamah menemukan kebenaran norma bahwa Ridwan Yasin telah rupanya tetap berstatus sebagai terpidana lantaran belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berasas Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, lantaran masa percobaan selama 1 tahun baru berhujung setelah tanggal 25 April 2025," jelas Enny.
MK pun menilai pencalonan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat. MK menyatakan Ridwan Yasin kudu selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan MA.
"Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin kudu dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya kudu didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," imbuh dia.
(amw/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu