Mantan Pm Bangladesh Sheikh Hasina Dibui 6 Bulan Karena Menghina Pengadilan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Dhaka -

Pengadilan Bangladesh menjatuhkan balasan enam bulan penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina atas dakwaan penghinaan terhadap pengadilan. Hukuman ini dijatuhkan secara in-absentia mengingat Hasina kabur ke luar negeri sebelum digulingkan dari bangku PM tahun lalu.

Putusan pengadilan Bangladesh ini, seperti dilansir AFP, Rabu (2/7/2025), merupakan vonis bersalah pertama nan dijatuhkan sejak Hasina lengser dari jabatannya menyusul unjuk rasa besar-besaran nan dipimpin mahasiswa di negara tersebut.

Hasina nan berumur 77 tahun melarikan diri ke India, negara tetangga Bangladesh, pada puncak tindakan protes massal pada Agustus 2024 lalu, dan mengabaikan perintah pengadilan untuk kembali pulang ke Dhaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bakal menjalani masa hukumannya pada hari dia tiba di Bangladesh alias menyerahkan diri ke pengadilan," kata kepala jaksa penuntut Bangladesh, Mohammad Tajul Islam, saat berbincang kepada wartawan setelah putusan pengadilan dibacakan pada Rabu (2/7).

Kasus nan menjerat Hasina ini, menurut jaksa setempat, berpusat pada komentar-komentar nan disampaikan mantan PM Bangladesh itu setelah digulingkan dari kekuasaan, nan dinilai menakut-nakuti para saksi dalam persidangan nan sedang berlangsung.

"Tim jaksa penuntut meyakini komentar-komentarnya menciptakan aura ketakutan di kalangan orang-orang nan mengusulkan pelaporan kasus dan di antara para saksi," sebut Islam dalam pernyataannya.

Dalam kasus nan sama, Shakil Akanda Bulbul nan merupakan pemimpin Liga Awami, nan sekarang buron, dijatuhi balasan dua bulan penjara.

Simak buletin selengkapnya di laman selanjutnya.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas di Bangladesh antara Juli hingga Agustus tahun lalu, ketika pemerintahan Hasina memerintahkan tindakan keras terhadap para demonstran dalam upaya nan kandas untuk mempertahankan kekuasaan.

Dalam kasus terpisah nan disidangkan dimulai 1 Juni lalu, jaksa penuntut mengatakan bahwa Hasina memegang tanggung jawab komando keseluruhan atas kekerasan nan terjadi tahun lalu.

Pengacara nan ditunjuk negara, untuk memihak Hasina dalam persidangan, mengatakan sang mantan PM itu telah membantah beragam tuduhan nan menjeratnya, nan diklaim sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan menurut patokan norma Bangladesh.

(nvc/ita)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Selengkapnya