ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Permohonan praperadilan nan diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengenai status tersangka suap oleh KPK dinyatakan gugur. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bicara strategi KPK hingga praperadilan Hasto dinyatakan gugur.
"Nah ini kan soal adu cerdas," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (10/3/2025).
Menurut Boyamin, secara aturan, jika berkas perkara sudah dilimpahkan KPK ke pengadilan maka praperadilan kudu dinyatakan gugur. Sehingga sah-sah saja jika KPK cepat-cepat melimpahkan berkas Hasto ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi bahwa KPK tetap melimpahkan ke pengadilan ya tidak ada larangan memang. Karena dulu dalam kasus Pak Setya Novanto juga begitu gitu. Waktu Setya Novanto prapradilan nan kedua gitu, kemudian KPK melimpahkan ke pengadilan sehingga (praperadilan Setya Novanto) gugur gitu," kata Boyamin.
Namun, Boyamin sebetulnya mau kasus ini disidangkan dalam praperadilan dan berambisi KPK bisa menunggu sampai praperadilan tuntas. Bagi Boyamin, praperadilan seumpama liga kecil, sementara persidangan di pengadilan adalah liga besar.
"Ya nggak apa-apa, KPK pengen bertanding di liga besar," tutur Boyamin.
Boyamin meminta masyarakat untuk memantau jalannya persidangan kasus suap dengan tersangka Hasto pada Jumat (14/3). Boyamin mengaku bakal menghadiri sidang tersebut.
"Jadi memang norma kita menganut bahwa jika pertandingan besarnya (peradilan) sudah dimulai maka pertandingan kecilnya (praperadilan) dinyatakan gugur, selesai. Dan itu memang lebih pas sebenarnya bahwa pertandingan besar lah sebenarnya kita bisa semua maksimal menuntut dan memihak diri gitu," pungkasnya.
Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku
Kasus nan menjerat Hasto ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan nan saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu berjulukan Agustiani Tio, pihak swasta berjulukan Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses norma hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi personil DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku tetap menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara berjulukan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, nan memperoleh bunyi terbanyak kedua, menjadi personil DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berangkaian dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai personil DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian duit suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi investigasi Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian tiruan ke KPK.
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu