Ksad Minta Kenaikan Pangkat Seskab Teddy-revisi Uu Tni Tak Dipermasalahkan

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta revisi Undang-Undang TNI nan sedang dibahas di DPR serta kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkokl tak dipermasalahkan. Dia mengatakan TNI bakal mengikuti patokan nan diputuskan.

"Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja kelak gimana kebijakan negara. Bagaimana keahlian keuangan, kelak kita obrolan kedudukan di ketentaraan, dan lain sebagainya. Setelah kita menyampaikan di diskusi, nan bakal dilaksanakan besok," kata Maruli dikutip dari keterangan tertulis nan dikirimkan Kapuspen TNI kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Maruli juga meminta status prajurit TNI nan ditugaskan di kementerian alias lembaga lain tak dijadikan polemik. Dia mengatakan prajurit TNI selalu mematuhi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara kudu alih status, apakah tentara kudu pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau kelak keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) bakal loyal seratus persen dengan keputusan," tegas Kasad.

Dia berambisi pembahasan revisi UU TNI tidak membikin gaduh. Dia meminta tak ada rumor soal Orde Baru nan dibawa-bawa dalam revisi UU TNI.

"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," ujarnya.

Dia juga membandingkan saat ada orang dari lembaga lain nan ditugaskan di semua kementerian. Dia mengatakan prajurit TNI juga potensi.

"Kita nggak ribut, lantaran kami memandang personil anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar alias ada sidangnya alias ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi" ujarnya.

Dia juga meminta kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Teddy Indra Wijaya tak dijadikan polemik. Dia mengatakan kenaikan pangkat merupakan kewenangan Panglima TNI.

"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang nan dianggap bisa membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lampau diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya? Ada orang nan pernah di Papua temannya, nan bertempur betul dan komplain pangkatnya nggak naik-naik, saya mau tahu siapa orangnya, betul nggak dia (orang tersebut) betul-betul bertempur alias pernah perang nggak dia? Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami bakal ikut (melaksanakan keputusan)," ujarnya.

Dia mengatakan TNI selalu mengikut aturan. Dia menegaskan personil TNI nan melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.

"Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, kewenangan kita nggak ada lantaran apa? lantaran dianggap tetap rawan, makanya kita kudu punya undang-undang sendiri, bukan kami mau enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin undang-undang sendiri di kalangan militer, apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya personil penjahat, kita norma juga, saya jamin personil anggota misalnya aktivitas terlarangan kita hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, proses revisi UU TNI menjadi sorotan. Koalisi sipil menyoroti rencana revisi pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kedudukan sipil.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan masukan mengenai revisi UU TNI nan saat ini dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Sjafrie menyebut Presiden mau patokan prajurit TNI nan ditugaskan di kementerian alias lembaga (K/L) untuk pensiun dini.

"Untuk revisinya ini presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie usai melaksanakan rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Dia mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang tentang TNI ditujukan untuk memperjelas batas dan sistem pelibatan TNI di kedudukan non militer. Dia mengatakan ada empat konsentrasi dalam revisi ini, antara lain adalah modernisasi alutsista hingga batas pelibatan prajurit TNI di tugas nonmiliter.

(haf/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya