Kronologi Pengusutan Kasus Asusila Yang Jerat Eks Kapolres Ngada

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Kasus ini awalnya terlacak oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menerangkan pihaknya menerima info mengenai dugaan cabul nan dilakukan AKBP Fajar pada 22 Januari 2025 dari Divisi Hubinter Polri. Setelah itu, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan.

"Yang pertama, adanya info nan kami terima dari Divisi Hubinter pada tanggal 22 Januari 2025 nan diteruskan ke Polda NTT dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus cabul seksual tersebut," kata Patar dalam bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata Patar, pada 23 Januari 2025, Polda NTT mulai menyelidiki kasus itu. Polda NTT mendatangi sebuah hotel.

"Kemudian selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2025 Polda NTT melakukan rangkaian penyelidikan ke Hotel Kristal, Kupang," ujarnya.

Patar menyebut interogator saat itu langsung memeriksa sejumlah staf hotel dan memeriksa info pada tanggal 11 Juni 2024. Kemudian interogator juga mendapatkan bukti dari rekaman CCTV, baju korban hingga video kekerasan seksual.

"Adapun beberapa perangkat bukti nan kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang. Kemudian petunjuk dari CCTV dan dari arsip registrasi di resepsionis," ujarnya.

"Kemudian peralatan bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan perangkat bukti surat berupa visum serta CD alias compact disc nan berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video," tambahnya.

Pelecehan ke 3 Anak

Dalam bertemu pers hari ini, Polri juga mengungkap sejumlah fakta. Polri menyebut AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Fakta ini diketahui berasas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Saya bakal menyebut anak 1, anak 2, dan anak 3," lanjutnya.

(azh/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya