Kppu Soroti Kenaikan Harga Bawang Putih

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
KPPU Soroti Kenaikan Harga Bawang Putih Kegiatan importasi.(Antara)

POLEMIK kenaikan nilai bawang putih ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini, pasalnya nilai bawang putih dari negara asalnya China turun di Indonesia justru malah mengalami kenaikan. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi publik di tanah air. 

Kenaikan nilai tersebut, disebabkan lantaran tata kelola importasi nan di monopoli sehingga hanya orang-orang tertentu nan diizinkan melakukan importasi bawang putih. Hal tersebut sebelumnya dikatakan oleh Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Bahkan, Boyamin pernah melaporkan mengenai dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari lembaga antirasuah tersebut. 

Terkait perihal itu, ahli bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi mengenai dengan laporan Boyamin, pihaknya mengatakan  tidak mempunyai akses info mengenai proses di tingkat pelaporan lantaran berkarakter rahasia dan hanya pelapor saja nan bisa bertanya dan diupdate.

"Secara umum pelaporan nan masuk bakal diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Dan bakal dinilai apakah ada nan perlu dilengkapi dari pelapor alias bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan," ungkap Tessa.

Sementara itu, mengenai dengan kenaikan nilai bawang putih, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha mengatakan, meski sedang melakukan efisiensi anggaran, pihaknya terus melakukan pemantauan mengenai kenaikan nilai bawang putih dan Komoditi lain. 

"KPPU memantau secara online saja, tidak ada kunjungan ke pasar-pasar seperti tahun lalu," tegasnya nan diterima media di Jakarta, Senin (24/2). 

Kemudian, lanjut Eugenia, menanggapi argumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) kenaikan nilai disebabkan lantaran pemegang Surat Persetujuan Impor (SPI) alias importasi belum merealisasikan impor, pihaknya mengamini perihal tersebut dikarenakan stok berkurang. Namun, kudu di kroscek secara ketat jangan sampai penundaan impor merupakan perihal kesengajaan nan dilakukan bersama-sama. 

"Namun kudu dilihat dulu penyebab SPI tidak terealisasi. Apabila terbukti disengaja secara bersama-sama oleh beberapa importir dominan agar nilai naik, ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999," paparnya. 

Oleh karenanya, agar tidak terjadi monopoli dan permainan dalam proses importasi bawang putih nan mengakibatkan nilai mahal, Ketua MAKI berharap, pemerintahan saat ini nan langsung dipimpin oleh presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki tata kelola importasi bawang putih tersebut. 

"Saya meminta kepada pemerintahan sekarang untuk membikin tata kelola nan tidak monopoli alias dipatok nilai di luar negeri berapa hanya boleh mengambil untung berapa, tapi itu agak kurang mantap jika nan paling mantap ya tidak monopoli semua orang boleh importasi bawang," kata Boyamin. 

Untuk informasi, bawang putih nan merokok komoditi impor nan sepenuhnya berasal dari Tiongkok ini, nilai di negara asalnya sedang turun, nan semula USD 1400 per ton menjadi USD 1350 per ton, jika kurs dollar Rp. 16.400 berfaedah nilai di Tiongkok hanya 22.140 per kg, ditambah custom clearence dan trucking Rp. 1200 per kg, jadi semestinya nilai sampai di Indonesia hanya Rp. 23.340. sedangkan di nilai di Indonesia bisa mencapai Rp. 50.000 apalagi lebih. (Cah/P-3)

Selengkapnya