Kpk Uraikan Upaya Hasto Loloskan Harun Masiku Ke Dpr Meski Suara Tak Cukup

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Hasto Kristiyanto gencar melakukan beragam langkah demi Harun Masiku. Jaksa KPK menguraikan jelas upaya Sekjen PDIP itu meloloskan jagoannya ke DPR meski perolehan bunyi tidak mencukupi.

Hal tersebut diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Semua bermulai pada 20 September 2018, di mana saat itu sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) nan bakal mengikuti pileg dari Partai PDI-Perjuangan untuk dapil Sumatera Selatan nomor 1. Berikut nama-nama caleg nan dibacakan jaksa:

1. Nazarudin Kiemas
2. Darmadi Djufri
3. Riezky Aprilia
4. Diah Okta Sari
5. Doddy Julianto Siahaan
6. Harun Masiku
7. Sri Suharti
8. Irwan Tongari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum penyelenggaraan pileg, KPU mendapat info caleg Nazarudin Kiemas meninggal bumi pada 26 Maret 2019. Kemudian, pada 16 April 2019, KPU mengirim surat ke KPU Sumatera Selatan untuk mencoret nama Nazarudin Kiemas dari DCT dan meneruskan info tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada semua TPS pada Dapil Sumsel-1.

Pelaksanaan pemilu pun digelar pada 17 April 2019. Kemudian di Mei 2019, KPU merilis rincian rekapitulasi bunyi di dapil Sumsel 1 sebanyak 145.752 suara.

"Bahwa pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan Pemilu kemudian KPU RI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Hasil Pemilu secara nasional. Kemudian KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019 perihal Rincian Rekapitulasi Perolehan Suara dari PDI Perjuangan untuk penghitungan dapil Sumsel 1 dengan perolehan sebanyak 145.752," kata jaksa KPK.

Berikut hasilnya nan dibacakan jaksa di sidang:

1. Nazarudin Kiemas dengan perolehan bunyi 0
2. Darmadi Djufri dengan perolehan bunyi sah 26.103 suara
3. Riezky Aprilia dengan perolehan bunyi sah 44.402 suara
4. Diah Okta Sari dengan perolehan bunyi sah 13.310 suara
5. Doddy Julianto Siahaan perolehan bunyi sah 19.776 suara
6. Harun Masiku dengan perolehan bunyi sah 5.878 suara
7. Sri Suharti dengan perolehan bunyi sah 5.699 suara
8. Irwan Tongari dengan perolehan bunyi sah 4.240 suara.

Riezky Aprilia di posisi tertinggi. Sementara itu, Harun Masiku hanya meraih 5.878 suara.

DPP PDIP lampau menggelar rapat pada 22 Juni 2019 untuk membahas perolehan bunyi milik Nazarudin Kiemas. Dalam rapat ini, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah selaku tim norma PDIP untuk mengusulkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan membantu Harun Masiku.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku kudu dibantu untuk menjadi personil DPR RI lantaran sudah menjadi keputusan partai," kata jaksa KPK.

"(Terdakwa) memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai personil DPR RI," sambung jaksa.

Pada Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg nan menerima limpahan bunyi Nazarudin Kiemas sebanyak 34.276. Hasto lampau meminta Donny Tri dan tim norma PDIP menyampaikan keputusan partai itu ke KPU.

"Juli tahun 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDI-P nan memutuskan bahwa HARUN MASIKU ditetapkan sebagai Caleg Terbaik Untuk Dapil Sumsel-1 dan berkuasa mendapatkan pelimpahan bunyi dariNazaruddin Kiemas N sejumlah 34.276 suara. Atas keputusan rapat pleno DPP PDI-P tersebut, Terdakwa selaku Sekjen PDI-P meminta Donny Tri Istiqomah selaku Tim Hukum PDI-P untuk mengusulkan surat permohonan kepada KPU RI. Kemudian Terdakwa memberitahukan keputusan partai tersebut kepada Harun Masiku di instansi DPP PDI-P," kata jaksa.

Keputusan partai itu mencoret Riezky Aprilia dari caleg terpilih di dapil Sumsel 1. Sejatinya, jika dilihat dari perolehan suara, Riezky Aprilia nan semestinya mendapat limpahan bunyi dari Nazarudin Kiemas.

KPU lampau tidak menerima hasil dari PDIP itu lantaran tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nan berlaku. Setelah itu, pada 31 Agustus 2019, Donny menemui Komisioner KPU kala itu ialah Wahyu Setiawan di instansi KPU untuk mengusulkan pergantian dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Kendati demikian, upaya itu tetap belum berhasil. KPU dalam rapat pleno terbuka menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Karena tetap tidak kunjung dikabulkan, pada 13 September 2019, PDIP meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) lantaran adanya perbedaan pendapat dengan KPU. Kemudian MA menyatakan kewenangan penetapan caleg terpilih diserahkan ke ketua partai politik untuk diberikan ke caleg nan dinilai terbaik.

"Pada saat Fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, Terdakwa dan HARUN MASIKU sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima Fatwa MA tersebut," lanjut jaksa KPK.

Masih pada September 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina selaku Kader PDI-P nan pernah menjadi personil Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) periode 2008-2012 nan mengenal dan mempunyai kedekatan dengan Wahyu. Saeful meminta support Agustiani untuk mengganti Riezky ke Harun Masiku.

"Selanjutnya pada tanggal 24 September 2019, SAEFUL BAHRI mengirim pesan melalui WA (WA) kepada Agustiani Tio Fridelina berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. SelanjutnyaAgustiani Tio Fridelina meneruskan pesan WA (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan dan dibalas Wahyu Setiawan dengan mengirim pesan WA (WA) "Siap, mainkan" dan dijawab Agustiani Tio Fridelina dengan mengirim pesan WA (WA) "Ök"," lanjut jaksa membacakan balas membalas pesan antara Agustiani dengan Wahyu.

Masih di September, Saeful Bahri selaku utusan Hasto menemui Riezky di Singapura. Saeful membawa pesan dari Hasto agar Riezky mundur sebagai caleg terpilih PDIP dan bisa digantikan Harun Masiku. Permintaan Hasto itu ditolak Riezky.

"Pada pertemuan tersebut Saeful Bahri menyampaikan bahwa diperintah oleh terdakwa untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih dapil Sumswl 1. Atas permintaan terdakwa tersebut Riezky Aprilia menyatakan menolak," ujar jaksa.

Hasto lampau melakukan pertemuan secara langsung dengan Riezky Aprilia di instansi DPP PDIP pada 27 September 2019. Hasto kembali meminta Riezky untuk mundur. Hasto juga menyebut surat undangan pelantikan untuk Riezky sebagai caleg terpilih ditahan sementara.

"Terdakwa memanggil Riezky Aprilia dan meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dapil Sumsel 1 serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa. Atas perihal tersebut Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri," tutur jaksa.

Singkat cerita, Jaksa KPK mengungkap Hasto dan Harun Masiku aktif melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Donny Tri Istiqomah melakukan komunkasi dengan Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan pada Desember 2019 membahas biaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai personil DPR terpilih.

"Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," beber jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya