ARTICLE AD BOX

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menelusuri kemungkinan adanya anak lain nan menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak nan menjadi korban dari pelaku ini agar anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Jumat (14/3) seperti dikutip dari Antara.
Dian menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat serius lantaran melibatkan pejabat abdi negara hukum. Selain itu, korban anak di bawah umur berjumlah lebih dari satu.
KPAI, tegas dia, memberi support terhadap Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri agar kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
"Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan ahli tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus nan jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," kata Dian Sasmita.
Adapun korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR namalain F usia 20 tahun.
Penyidik disebut telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga mahir nan mencakup mahir psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.
Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan hukuman kepada perwira menengah (pamen) Polri itu
Fajar bakal dipecat sebagai personil Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Ant/H-4)