Komplotan Maling Gasak Motor Hingga Kabel Sepanjang 500 M Di Cikarang

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bekasi -

Polisi sukses mengungkap sindikat pencuri di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Komplotan itu sukses menggasak sepeda motor hingga kabel NYY sepanjang 500 meter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menuturkan kejadian tersebut terjadi pada (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB pada sebuah penyimpanan Jalan Kampung Gebang, Serang Baru, Bekasi.

Aksi pencurian itu mulannya diketahui sekuriti gudang, Iding. Menyadari perihal itu, Iding langsung melakukan pengecekan ke dalam gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan pengecekan di dalam penyimpanan oleh saksi Iding. Ditemukan bahwa kabel dan motor sudah tidak ada," kata Ade Ary melalui keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Iding juga melaporkan perihal itu ke pada pemilik penyimpanan Puryono. Ade Ary menyebut, pelaku diduga masuk ke dalam penyimpanan melalui akses depan gudang.

"Atas kejadian tersebut Kabel NYY nan lenyap sepanjang lebih kurang 500 meter dan sepeda motor merk Yamaha dengan nopol B 4114. Korban mengalami kerugian senilai Rp 160 juta," tutur Ade Ary.

Mengetahui peristiwa tersebut, polisi langsung bergerak sigap dan melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi sukses mengantongi identitas para pelaku dan menangkap para pelaku.

Pelaku nan pertama kali ditangkap adalah Niko Krisdianto Sihombing (27) selaku pemimpin dalam tindakan pencurian itu. Dia ditangkap pada Senin (10/3) awal hari di Kampung Kalihurip, Karawang Timur Jawa Barat.

Setelah dilakukan interogasi, Niko mengakui telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil interogasi itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan sukses mengamankan pelaku kedua ialah Ralin Parlindungan.

"Kemudian berasas keterangannya personil melakukan pengembangan kembali di wilayah Perumahan Grand Cikarang Village, sukses mengamankan pelaku ketiga atas nama Nana Subroto Situmorang," imbuh Ade Ary.

Tak berakhir di situ, tim tetap terus melakukan pengembangan hingga sukses meringkus pelaku keempat ialah Efri Frengki Silitonga di Koramil wilayah Koja, Jakarta Utara.

Ade Ary menyebut keempat maling kabel dan peralatan bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(ond/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya