ARTICLE AD BOX

KASUS narkoba dan pencabulan nan dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja perlu diberikan balasan maksimal agar menjadi contoh bagi masyarakat. Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mendorong balasan nan diberikan semestinya tidak balasan biasa.
"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita meminta itu (hukuman maksimal) antara balasan meninggal alias balasan seumur hidup plus kebiri," kata Lia saat dihubungi, Jumat (14/3).
Pihaknya menyampaikan perlunya tambahan balasan lantaran pelaku merupakan seorang kapolres nan tahu tentang hukum, tahu tentang sanksi, dan kudu diberikan hukuman berat. Sehingga hukumannya bukan hanya nonaktif tetapi diberhentikan secara tidak terhormat dan balasan maksimal. Lia menjelaskan, di kepolisian pasti ada unit perlindungan wanita dan anak. Ketika ada satu personil kepolisian dengan pangkat tinggi justru telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak harusnya mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Menurut Lia, jika hukumannya hanya 15-20 tahun penjara belum kelak bakal banding pasti berkurang hukumannya. Sehingga Komnas PA meminta balasan nan sangat berat, nan seberat-beratnya.
"Hukuman seumur hidup ditambah balasan kebiri alias balasan meninggal nan kudu diberikan, jika pelaku terbukti sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Komnas PA memandang kasus pencabulan nan dilakukan eks Kapolres Ngada tersebut kudu jadi momentum bahwa ketika ada pejabat publik nan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak maka bukan diberikan balasan biasa. Hukumannya kudu diperberat agar menjadi pelajaran untuk pejabat-pejabat nan lain. Sehingga mereka tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
"Dengan begitu diharapkan bisa menjadi pengaruh jera dan perhatian kepada nan lainnya ketika mau melakukan kekerasan terhadap anak bakal berpikir ulang. Tidak berani untuk melakukan perihal ini lantaran hukuman nan mereka kudu terima adalah hukuman nan sangat berat," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus cabul dan penggunaan narkoba. Hal itu berasas hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pelaku diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan bentuk perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan alias perzinaan tanpa ikatan pernikahan nan sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan.
"Melihat kasus ini sungguh sangat sedih, pelakunya seorang personil kepolisian dengan pangkat tinggi. Dari sisi pendidikan sudah sangat tinggi, pengetahuan mereka sudah sangat baik, penegakan norma pun tahu. Tetapi sayangnya justru malah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," jelasnya.
"Ketika kelak nan diberikan justru malah biasa sanksinya, akhirnya tidak ada rasa hormat kepada lembaga kepolisian. Itu lantaran hukuman nan diberikan sama seperti masyarakat lainnya," pungkasnya. (M-2)