Komisi Vii Minta Pemerintah Revisi Aturan Impor Yang Rugikan Industri Ri

Sedang Trending 22 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana menyoroti ancaman nan dihadapi industri dalam negeri akibat maraknya peralatan impor murah nan merusak daya saing industri nasional. Ilham menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di beragam sektor menjadi bukti kebijakan nan tidak berpihak pada industri nasional kudu segera dievaluasi.

"Industri nasional kita sedang menghadapi tekanan besar dari masuknya peralatan impor murah, nan diperparah dengan lemahnya pengawasan dan izin nan justru menguntungkan impor dibandingkan produksi dalam negeri," ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

Ilham menjelaskan kebijakan Permendag No. 8/2024 nan menghapus persyaratan pertimbangan teknis (pertek) dalam impor telah mempercepat masuknya peralatan tanpa kendali. Akibatnya, banyak pelaku industri dalam negeri kesulitan bersaing, apalagi beberapa terpaksa menghentikan operasionalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah kudu segera merevisi Permendag 8/2024 dan patokan lainnya nan merugikan industri nasional, seperti PMK No. 131/PMK.04/2018. Jika tidak, ancaman dan opportunity loss terhadap industri manufaktur kita bakal semakin besar," tambahnya.

Ilham menambahkan lambatnya proses revisi patokan impor nan saat ini dilakukan per komoditas juga berakibat terhadap lama waktu penyelesaiannya.

"Bayangkan, untuk satu komoditas seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) saja, revisinya menyantap waktu 3-4 bulan, baru kemudian dilanjutkan ke sektor elektronik dan lainnya dengan lama nan sama. Jika ada tujuh komoditas nan kudu direvisi, maka seluruh proses bisa menyantap waktu lebih dari 21 bulan," papar Ilham.

"Kalau patokan ini bisa dibuat dalam sehari, kenapa revisinya tidak bisa sigap dan menyeluruh? Jangan sampai ada kepentingan tersembunyi nan mau memberi ruang lebih lama bagi masuknya peralatan impor," sambungnya.

Ilham pun menyoroti ketimpangan publikasi kebijakan PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, dimana awalnya Kawasan Berikat dibentuk dalam rangka penguatan ekspor.

Namun, dia mengatakan patokan tersebut sekarang justru menjadi pintu masuk bagi barang-barang impor nan tidak memerlukan pertimbangan teknis (Pertek). Hal ini pun semakin diperparah dengan akomodasi fiskal kepabeanan nan diperoleh oleh perusahaan di area berikat.

"Permendag 8/2024 dan PMK No. 131/PMK.04/2018 jelas memperlemah daya saing industri dalam negeri dan bisa memperparah gelombang PHK," ungkap ilham

Untuk itu, Ilham menegaskan keberpihakan terhadap industri dalam negeri kudu menjadi prioritas pemerintah.

Ia juga mendorong langkah-langkah penegakan norma terhadap mafia impor nan selama ini memperburuk situasi.

"Kita tidak bisa membiarkan industri manufaktur kita rontok lantaran patokan nan merugikan mereka. Jika revisi ini tidak segera dipercepat, kita bakal kehilangan lebih banyak lapangan pekerjaan dan kesempatan ekonomi bagi rakyat kita," pungkasnya.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya