Komisi I Dpr Sebut Revisi Uu Tni Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, memastikan bahwa pengambilan keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak bakal dipercepat.

"Ya tetap (panjang pembahasannya) enggak, no no no. Jadi saya dapat info apakah sekarang selesai pada tingkat 1, tidak, baru bakal hari ini dimulai membahas tingkat 1. begitu ya, clear ya, baru istilahnya dibentuk panja antara pemerintah dengan DPR hari ini. Bukan diketok hari ini, kami belum membahas DIM," kata TB Hasanuddin, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia menegaskan bahwa tidak ada rumor mengenai RUU TNI nan bakal dipercepat menjelang masa reses DPR. Menurutnya, tidak ada kebut-kebutan dalam pembahasan RUU tersebut.

"InsyaAllah sekarang tidak ada kebut-kebutan ya, takut kecelakaan di jalan musim hujan banyak nan licin dan sebagainya," tutur Politikus PDIP ini.

Sementara, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memaparkan substansi nan diubah dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penjelasan tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR.

"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan norma nan lebih jelas terhadap peran TNI ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip kerakyatan dan Supremasi sipil," kata Sjafrie.

Dia mengatakan ada empat konsentrasi utama dalam perubahan UU TNI, ialah memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri, memperjelas batas pelibatan TNI dalam tugas non-militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta agunan sosialnya, serta menyesuaikan ketentuan mengenai jenjang karir dan usia pensiun.

"Memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Memperjelas batas dan sistem pelibatan TNI dalam tugas non militer. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta agunan sosial bagi prajurit. Menyesuaikan ketentuan mengenai kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.

Selengkapnya