ARTICLE AD BOX
Sidang etik nan bakal digelar pekan depan bakal menentukan hukuman disiplin nan bakal dijatuhkan kepada AKBP Fajar. Sanksi ini bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Proses sidang etik bakal melibatkan sejumlah saksi dan bukti untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Selain sidang etik, AKBP Fajar juga bakal menghadapi proses peradilan pidana. Dugaan pencabulan anak di bawah umur dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman balasan nan sangat berat. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan narkoba juga bakal diproses secara norma sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman balasan pidana untuk kedua kasus ini dapat mencapai puluhan tahun penjara.
Proses peradilan pidana bakal melibatkan penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. AKBP Fajar berkuasa atas pembelaan norma dan bakal menghadapi proses norma nan setara dan transparan. Namun, mengingat beratnya tuduhan nan dihadapinya, kemungkinan besar dia bakal menerima balasan penjara nan cukup lama.
Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina secara spesifik menyebut pasal 13 UU TPKS nan dapat dikenakan kepada AKBP Fajar, dengan ancaman balasan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena statusnya sebagai pejabat publik, hukumannya apalagi bisa diperberat sepertiga alias ditambah 5 tahun lagi. Ditambah lagi ancaman balasan dari pasal-pasal nan berangkaian dengan penyalahgunaan narkoba, total ancaman balasan terhadap AKBP Fajar bisa mencapai lebih dari 20 tahun penjara.