Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Pemalsuan Shgb Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin memenuhi panggilan interogator Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kedatangannya itu ditemani oleh kuasa hukumnya, Yunihar.

"Bahwa hari ini kami datang disini menunjukkan koperatif ya, kami koperatif," kata Yunihar di lokasi, Jakarta, Senin (24/2/2025).

"Kita ikuti patokan dan sistem nan ada," sambungnya.

Saat disinggung apakah ada peralatan bukti nan dibawa dalam panggilan tersebut. Dirinya mengaku hanya membawa diri saja.

Sebelumnya, interogator Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah interogator melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

"Seluruh interogator dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka mengenai masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat arsip untuk permohonan atas kewenangan atas tanah," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Selain Arsin, Djuhandhani mengungkapkan, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Peran Tersangka

Djuhandhani mengatakan, mereka diduga bersekongkol memalsukan beragam arsip untuk mengusulkan permohonan kewenangan atas tanah.

"Keempatnya telah bersama-sama membikin dan menggunakan surat tiruan berupa girik, surat pernyataan penguasaan bentuk bagian tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari penduduk Desa Kohod, dan arsip lain nan dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ujar dia.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengusulkan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan kewenangan instansi pertanahan kabupaten tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama penduduk Kohod," sambung dia.

Dalam kasus ini, Djuhandhani mengatakan, penyidik Bareskrim Polri bakal segera melengkapi manajemen penyidikan. "Dan melakukan langkah investigasi lebih lanjut," tandas dia.

Mengaku Jadi Korban

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip menyatakan bahwa dirinya masuk sebagai korban dalam kasus publikasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di wilayah itu.

Hal tersebut, disampaikannya dalam penjelasan setelah menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir mengenai kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.

"Saya mau sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan nan dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit nan diterima ANTARA di Tangerang, Sabtu (15/2/2025).

Ia mengaku, dalam kasus SHGB/SHM pagar laut nan menyeret namanya tersebut akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah nan akhirnya muncul sertifikat tanah itu.

"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya nan saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," ujarnya.

Arsin menyampaikan, dari kejadian ini tentunya bakal menjadi pelajaran dan pertimbangan internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.

"Evaluasi bakal dilakukan agar hal-hal jelek dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," ujarnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Selengkapnya