Jika Terbukti Dugaan Narkoba Dan Asusila, Selly Dpr Minta Kapolres Ngada Nonaktif Dihukum Maksimal

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tetap diperiksa Divisi Propam Polri usai ditangkap atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Terkait perihal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina geram terhadap Kapolres Ngada nonaktif, apalagi itu juga sudah terbukti melakukan perbuataan dugaan narkoba dan asusila.

Karena itu, jika terbukti, dia berambisi Propam Polri memberikan balasan maksimal kepada Kapolres Ngada nonaktif tersebut.

"Harus di norma maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, semestinya memberi contoh," kata Selly dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Meskipun saat ini nan berkepentingan sudah dinonaktifkan dan tengah berproses di lingkungan Polri, di mana diduga bakal di PTDH. Namun Selly menegaskan perihal itu tidak memberikan rasa puas bagi norma di negara ini.

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Mantan Bupati Cirebon itu mendesak balasan maksimal wajib diberikan.

Secara teperinci Selly menuturkan jeratan pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres dengan balasan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun lantaran pelaku adalah Pejabat wilayah dan keluarga, maka hukumannya bisa diperberat sepertiga alias tambahan 5 tahun. Serta perekaman nan membikin dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.

Selain berkaca dari konsumsi narkotika nan ada, maka dirinya melanggara pasal 127 ayat 1 sebagaimana UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Artinya jika di juncto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai balasan 20 tahun. Tapi lantaran bejatnya, saya pikir balasan seumur hidup alias meninggal lebih pantas," kata Selly.

Promosi 1

Proses Hukum nan Transparan

Dia pun mengingatkan bakal mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana perlindungan terhadap anak dan wanita menjadi prioritas utama dalam sistem norma dan kebijakan negara.

Ia juga mengiatkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di lembaga mana pun.

Terlebih kejahatan ini masuk dalam lingkup abdi negara penegak norma nan semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan.

“Proses norma nan transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” jelas dia.

Komitmen norma nan dimaksud, kata Selly, sejalan dengan sikap Fraksi PDIP nan sekarang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di mana selalu menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat wanita serta anak dalam beragam kebijakan dan perundang-undangan.

Langkah ini mendukung upaya untuk memperkuat perlindungan norma dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual.

Oleh lantaran itu, agar kejadian serupa tidak terulang, sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu diperluas, terutama di lingkungan lembaga nan mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum.

Propam Polri Masih Periksa

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri saat ini tetap memeriksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada nonaktif, nan diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila

“Untuk hasil pemeriksaannya tetap dalam proses. Nanti bakal kami pembaruan melalui Propam seperti apa hasilnya,” kata dia di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Sandi menjelaskan, personel Polri nan melanggar norma bakal ditindak tegas sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Di sisi lain, personel nan menunjukkan prestasi bakal mendapatkan promosi berasas kompetensi nan dimiliki.

"Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri lantaran transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik. Maka, Kapolri sangat berkomitmen untuk perihal itu," jelas dia.

Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak nan berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Video kekerasan seksual terhadap ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri.

Selengkapnya