Hukuman Setya Novanto Disunat Ma, Pengacara Bilang Harusnya Bebas

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi balasan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan MA semestinya membebaskan Novanto.

"Menurut irit saya, itu tidak cukup. Menurut irit kami, semestinya bebas," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Maqdir mengatakan pasal nan didakwakan kepada Novanto tidak tepat. Dia menyebut Novanto tak punya kewenangan mengenai proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Novanto itu, menurut irit kami, tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3. Dia tidak mempunyai kewenangan mengenai dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan personil Komisi II DPR RI, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan mengenai dengan pengadaan e-KTP. Dia didakwa dengan pasal nan salah. Dakwaan nan paling tepat untuk dia adalah suap," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).

Novanto juga dihukum bayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan duit pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar nan telah dititipkan ke interogator KPK.

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 nan telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan nan telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.

Pidana tambahan Novanto berupa pencabutan kewenangan menduduki kedudukan publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

"Pidana tambahan mencabut kewenangan terpidana untuk menduduki dalam kedudukan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya