ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan nan diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gugur.
Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Terkait perihal tersebut, Ronny Talapessy, selaku penasihat hukumnya menyatakan, Hasto siap menghadapi pengadilan untuk menghadapi gugatan KPK.
"Penasihat norma Hasto Kristiyanto telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang bakal disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025. Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan nan super sigap ini semakin membuktikan proses norma nan dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik," kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Menurut Ronny, sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara-perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu 2 minggu alias paling sigap 1 minggu sejak perkara dinyatakan komplit di tahap Penyidikan alias P21.
"Jika dibandingkan dengan perkara Mas Hasto, kita menemukan perihal nan sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan komplit alias P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, ialah hanya 1 hari," ungkap dia.
"Hal ini adalah kebenaran terang benderang adanya perlakuan nan tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law nan dilakukan KPK. Kami menyampaikan perihal ini agar menjadi catatan kritis terhadap penyelenggaraan tugas KPK," sambungnya.
Tambahan Tim Penasihat Hukum
Namun demikian, lanjut Ronny, Hasto tetap bakal dengan kepala tegak menghadapi proses norma nan berjalan.
"Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa Kami menghormati proses persidangan nan direncanakan mulai melangkah pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti," ungkap dia.
Dalam perjalanan perkara ini, pihaknya juga mendapat support tambahan dari beragam kalangan, termasuk support untuk tim penasihat hukum.
"Mas Hasto menyambut baik perihal tersebut, dan apalagi Mas Hasto bakal menunjuk sejumlah penasihat norma baru dari kalangan ahli advokat non-kepartaian," jelas dia.
"Tim ini terdiri dari para advokat ahli dan advokat nan juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat norma nan bakal mendampingi di persidangan bakal Kami sampaikan setelah final pada konvensi pers resmi segera," sambungnya.
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan nan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Hal itu dibacakan langsung oleh pengadil tunggal dalam persidangan tersebut.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," tutur pengadil tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya ialah mengenai kasus dugaan perintangan investigasi perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim.