ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab kudu memberikan bingkisan hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus diberikan dalam corak cash dengan mempertimbangkan keaktifan dari driver ojol tersebut.
Surat Edaran (SE) soal bingkisan hari raya driver ojol bakal diumumkan hari ini oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya pada pukul 15.00 WIB. Lantas gimana respons driver ojol?
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati akhirnya menerima keputusan tersebut. Lily awalnya meminta driver ojol diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan kalkulasi 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Ya menerima BHR dengan beberapa catatan," ungkap Lily saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Namun dia memberi catatan kritis jika BHR ini didasarkan pada keaktifan kerja pengemudi. Karena dia memandang ada upaya perusahaan platform untuk mengelak kewajibannya bayar BHR dengan langkah tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir nan pernah bekerja dan berkontribusi pada untung nan diperoleh platform.
Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di area Palmerah, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar ojek online di Jakarta bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan langkah menggunakan plat kuning dalam upaya mendorong masyarakat untuk beranjak ke pikulan umum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di area Palmerah, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar ojek online di Jakarta bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan langkah menggunakan plat kuning dalam upaya mendorong masyarakat untuk beranjak ke pikulan umum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Lalu Lily juga bercerita platform telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi nan bakal memberikan Bantuan Hari Raya Tunai, Bonus Kinerja Khusus hanya kepada pengemudi nan mereka kategorikan sebagai mitra juara, mitra andalan, mitra pengemudi teladan. Pengelompokkan ini didasarkan pada sejumlah syarat seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian trip, rating pengemudi, tidak melanggar kode etik.
"Bagi kami ini sangatlah diskriminatif lantaran semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama," sebutnya.
Untuk itu dia menuntut agar BHR dibayarkan juga kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir nan pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas keuntungan nan diperoleh platform tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, non-aktif, dan putus mitra (PM).
"Sekalipun pengemudi non-aktif dan PM, mereka telah bekerja dan berkontribusi keuntungan dengan membeli atribut: helm, jaket, tas (Rp 350.000)," ujarnya.
Selain itu mereka sudah melakukan kerja dengan menanggung biaya operasional kerja sendiri, seperti biaya bahan bakar, biaya parkir, paket data, pulsa, biaya servis kendaraan, biaya cicilan/sewa kendaraan, dan biaya lainnya. Biaya nan dikeluarkan pengemudi ini, otomatis menjadi untung bagi platform.
"Maka tidak ada argumen bagi platform untuk tidak bayar THR bagi pengemudi nan mereka bilang non-aktif (kerja sambilan) dan PM," bebernya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya Untuk Ojek Online
Next Article Driver Ojol Demo, Ini Tuntutan Mereka