ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah diserahkan ke Mahkamah Pidana Internasional alias International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Penahanan Duterte itu setelah diterbitkannya surat perintah penangkapan atas tindakan keras mematikan Duterte terhadap perang anti narkoba.
"Bapak Rodrigo Roa Duterte... diserahkan ke tahanan Mahkamah Kriminal Internasional," demikian keterangan ICC dilansir AFP, Kamis (13/3/2025).
ICC menyatakan surat perintah nan dikeluarkan telah ditindaklanjuti kepolisian Filipina sehingga penangkapan Duterte dilakukan. ICC menyebut Duterte telah melakukan kejahatan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia ditangkap oleh otoritas Republik Filipina sesuai dengan surat perintah penangkapan nan dikeluarkan... atas tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.
Sebelumnya, pengacara Duterte sempat mengusulkan petisi nan menuntut kepulangan kliennya ke Manila. Pengacara Duterte mengusulkan petisi ke Mahkamah Agung atas nama putri bungsunya Veronica, nan menuduh pemerintah menculik Duterte dan menuntut untuk membawanya kembali.
(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu