ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini. Jaksa KPK bakal menghadirkan mantan personil Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai salah satu saksi.
Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Selain Agustiani, jaksa KPK juga menghadirkan mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.
Kuasa norma Hasto, Ronny Talappesy, membenarkan daftar saksi tersebut. Namun, Ronny meyakini tidak bakal ada keterangan terbaru dari para saksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul tiga saksi di atas, dan saya rasa keterangannya tidak ada nan baru dan harusnya keterangan saksi-saksi sama dengan putusan di tahun 2020 nan sudah incrah alias berkekuatan norma tetap," kata Ronny.
Dia mengatakan pada kebenaran persidangan di 2020, duit nan diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 400 juta bukan dari Hasto. Uang itu, kata Ronny, berasal dari Harun Masiku.
"Kok kasus ini tetap terus dipaksakan untuk disidangkan lagi. Ada apa? Ini nan kita sebut kriminalisasi politik norma dengan membungkam sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," ujarnya.
KPK mendakwa Hasto merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di instansi DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membikin Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun tetap menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
(amw/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini