ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengaku prihatin dengan temuan koper berisi duit Rp 5,5 miliar dari bawah kasur saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah, nan menjadi tersangka suap. Rudianto mendesak Kejagung untuk membongkar kasus tersebut seterang-terangnya.
"Tentu memalukan, kita prihatin lantaran peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi, sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua Mahkamah Agung, malah seringkali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu. Karena itu, kita mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan, mengungkap, membongkar kasus ini seterang-terangnya," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Rudianto meminta Mahkamah Agung untuk mengevaluasi pengadil di pengadilan Tipikor. Ia mau putusan nan dijatuhi oleh pengadil betul-betul sesuai dengan kebenaran bukan pesanan semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berambisi betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi pengadil itu, mahkota pengadil itu putusannya. Kita berambisi putusan nan dilahirkan betul-betul lantaran didasari oleh bukti-bukti, fakta-fakta," kata legislator NasDem ini.
"Putusan pengadil jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok-besok ada putusan bebas di otak masyarakat pasti 'nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas'," ungkapnya.
Ia pun menyarankan penempatan pengadil berintegritas tinggi untuk diprioritaskan. Adapun untuk memandang keahlian dari pengadil bisa berpatokan pada putusan-putusan nan dihasilkan selama ini.
"Caranya satu tadi, penempatan hakim-hakim nan berintegritas tinggi, bagiamana mengukur pengadil berintegritas tinggi? Lewat putusan-putusannya," ujar Rudianto.
"Ketika ada kasus korupsi nan dibebaskan, masyarakat bakal menganggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu nan kita tidak harapkan sebenarnya, kira-kira begitu," tambahnya.
Kejagung Temukan Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim
Kejagung menyita duit senilai Rp 5,5 miliar dari rumah pengadil Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi mengenai minyak goreng. Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 alias dolar Amerika.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan duit itu ditemukan interogator saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lampau alias saat Ali ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah duit dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar alias 36 blok nan dengan mata duit asing USD 100," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
"Jadi jika kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung jika penyetaraannya," rincinya.
Barang bukti duit tersebut sekarang telah disetorkan interogator ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan investigasi tetap terus dilanjutkan.
"Terkait dengan itu perlu juga saya sampaikan bahwa interogator sudah menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di Bank BRI," ucap Harli.
Barang bukti duit itu ditemukan Kejagung dari bawah kasur di salah satu bilik rumah Ali. Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper nan dibungkus karung goni berwarna putih.
Saat ditanya perihal ada tidaknya niat Ali menyembunyikan duit miliaran tersebut, Harli tak menjawab gamblang. Dia menyatakan tetap kudu memastikannya.
"Mungkin kan disimpan di sana. Tapi lantaran nan berkepentingan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, nan di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja nan mengetahui itu kan nan bersangkutan," jelas Harli.
Sama halnya tentang asal-usul duit Rp 5,5 miliar itu, belum diketahui pasti apakah merupakan hasil suap mengenai kasus vonis lepas bahan baku migor alias bukan.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini