ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Musisi Rayen Pono melaporkan personil DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik mengenai dugaan penghinaan marga Pono, nan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mengantarkan berkas pengaduan kami mengenai pelanggaran etik nan dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku personil DPR RI Komisi X," kata Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, bakal ada panggilan untuk audiensi dengan personil MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, kelak kita update lagi," ungkapnya.
Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani mengenai persoalan tersebut. Dirinya pun berambisi proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.
"Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses nan birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," sebutnya.
Pengacara Rayan, Amon Fiago Sianipar, mengatakan telah menyertakan lima peralatan bukti dalam pelaporan tersebut. Barang bukti itu sudah diverifikasi.
"Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WA nan sudah beredar, ada juga video rekaman nan kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," sebutnya.
Dalam tanda terima laporannya, tertulis pelaporan itu mengenai dengan pelanggaran kode etik atas dugaan diskriminasi ras dan etnis. Ditunjukkan pengacara Rayan, pelaporan itu ditelah diterima bagian MKD dengan cap.
Sebelumnya, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/4). Laporan polisi nan dilayangkan Rayen teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025 atas kasus dugaan tindak pidana membikin emosi permusuhan di muka umum dan alias penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
(ial/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini