ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akhinya buka bunyi soal penangkapannya. Dalam sebuah video nan dibagikan di FB miliknya, dia berujar dirinya bertanggungjawab.
Duterte sendiri ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Rabu saat tiba di Bandara Manila seusai dari perjalanan ke Hong Kong. Lembaga nan berpusat di Den Haag Belanda itu bakal mendakwanya mengenai dugaan pembunuhan massal dan kejahatan kemanusiaan mengenai upaya pandang bulu Duterte melenyapkan narkoba di Filipina.
"Saya adalah orang nan memimpin penegakan norma dan militer kita," tegasnya dikutip dari AFP, Kamis (13/3/2025).
"Saya katakan bahwa saya bakal melindungi Anda dan saya bakal bertanggung jawab atas semua ini," tambahnya.
"Saya telah memberi tahu polisi, militer, bahwa itu adalah tugas saya dan saya bertanggung jawab,".
Pria berumur 79 tahun itu sekarang menjadi mantan kepala negara Asia pertama nan menghadapi dakwaan di ICC. Seorang ahli bicara mengonfirmasi Duterte berada dalam tahanan pengadilan setelah dia tiba di Rotterdam dengan jet pribadi.
Sementara itu saat sebuah kendaraan nan diduga membawa Duterte melaju ke pusat penahanan ICC di Den Haag, kerumunan orang memenuhi jalan. Mereka berteriak meminta ICC mengembalikan Duterte ke Filipna dengan poster "Bawa dia kembali" dan melambaikan bendera nasional.
"Tidak ada proses norma nan semestinya," kata salah seorang dari kerumunan, Duds Quibin, 50 tahun.
"Ini penculikan. Mereka hanya menaikkannya ke pesawat dan membawanya ke sini," katanya kepada AFP.
Duterte bakal ditahan hingga sidang pengadilan awal, kemungkinan dalam beberapa hari mendatang. Penjaranya terletak dekat dengan pantai Laut Utara, di mana setiap terdakwa mempunyai sel sendiri dengan dilengkapi dengan komputer, beserta area latihan luar ruangan.
"Klien saya sangat berterima kasih kepada Tuhan lantaran angan mereka telah dijawab," kata seorang pengacara nan mewakili korban perang narkoba Duterte, Gilbert Andres.
"Penangkapan Rodrigo Duterte merupakan sinyal nan bagus untuk keadilan pidana internasional. Itu berfaedah tidak ada seorang pun nan kebal hukum," imbuh Andres.
ICC sendiri sebenarnya mendapat sorona saat ini. Kasus penangkapan Duterte terjadi saat ICC sedang dikenai hukuman oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Trump tidak senang dengan keputusan pengadilan nan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan nan dilakukan selama perang Gaza. Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan kebenaran bahwa surat perintah penangkapan telah dilaksanakan "penting bagi para korban" dan bukti bahwa "hukum internasional tidak selemah nan mungkin dipikirkan sebagian orang.
Filipina sendiri keluar dari ICC pada tahun 2019 atas petunjuk Duterte. Namun, pengadilan tersebut menyatakan yurisdiksi atas pembunuhan hingga saat itu, termasuk nan terjadi di kota selatan Davao saat Duterte menjadi wali kota.
Duterte tetap sangat terkenal di antara banyak orang nan mendukung solusi cepatnya untuk mengatasi kejahatan. Ia tetap menjadi kekuatan politik nan kuat di tetangga RI tersebut.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Dibawa Ke ICC Belanda
Next Article Eks Presiden Tetangga RI Bayar Polisi Khusus Bunuh Tersangka Narkoba