ARTICLE AD BOX

KEPOLISIAN RI mendalami tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan Catur Adi. Catur merupakan bandar narkotika besar di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Sesuai perintah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), sesuai perintah Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada), jika bandar, wajib dimiskinkan. Makanya kita dalami untuk TPPU-nya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (11/3).
Mukti mengatakan tindak pidana narkoba ditangani Polda Kaltim. Sementara itu, TPPU diusut Kasubdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo.
Mukti menyebut dalam penyelidikan dan investigasi TPPU, pihaknya juga bakal mendalami aliran dana. Guna mengetahui ke mana saja duit haram hasil penjualan narkoba itu mengalir.
"Kami dalami, kelak TPPU nan bergerak. Saya belum bicara gamblang, saya tetap mendalami, kami tetap mendalami," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Terpenting, Mukti menegaskan bandar kudu dimiskinkan. Apalagi Catur merupakan penguasa di Kaltim nan dipenuhi kemewahan, baik rumah hingga peralatan lainnya.
"Yakin dan percaya, semuanya bakal dimiskinkan. Miskin ya miskin. Jelas ya? Jadi semua bakal disita oleh negara," tegas Mukti.
Sebelumnya, Mukti mengungkap peran Catur adalah bandar narkoba di Kalimantan Timur dan sebagai pengendali untuk peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Balikpapan. Pengungkapan jaringan Catur diketahui usai polisi mendapat info dari Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai indikasi peredaran narkoba jenis sabu.
Polda Kalimantan Timur berbareng pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin. Hasilnya, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram sabu di dalam lapas. Namun, narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan hanya tersisa 69 gram.
Dari hasil penggeledahan itu, kata Mukti, pihaknya sukses menemukan sembilan tersangka. Mereka kaki tangan Catur nan ada di dalam lapas. Ke-9 tersangka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas.
Mukti mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka E selaku pengendali Lapas menyetorkan duit hasil penjualan kepada sosok D. kemudian, duit dari pelaku D itu dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K nan dikuasai oleh Catur.
"Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini tetap kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R," tutur Mukti, Senin (10/3).
Catur menguasai rekening K dan R. Maka itu, polisi menduga kuat Catur bandar peralatan haram di wilayah Kalimantan Timur. (Yon/P-3)