ARTICLE AD BOX

LANGKAH interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap Riza Chalid. Riza adalah raja minyak sekaligus beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat, langkah Kejagung hanya menunggu niat baik Riza untuk datang sendiri ke Gedung Bundar adalah keliru. Hal itu, sambungnya, sama saja seperti melempar garam ke laut.
"Enggak ada gunanya, sia-sia itu," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (13/7).
Diketahui, saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, interogator JAM-Pidsus harusnya tak punya argumen lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza. Tanpa upaya sigap dari penegak hukum, Riza berpotensi melarikan diri ke negara lain alias menghilangkan peralatan bukti.
"Jadi semakin lama ditahan-tahan prosedur ini, proses penangkapan Riza Chalid ini, ya sama saja dengan memberikan karpet merah bagi Riza Chalid untuk melarikan diri," terangnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, interogator JAM-Pidsus sudah mengirim surat pemanggilan Riza sebagai tersangka. Lewat surat tersebut, Riza diharapkan datang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta.
"Tahapannya, nan berkepentingan dipanggil dulu sebagai tersangka untuk diperiksa," ujar Harli.
Hal itu disampaikan Harli saat ditanya ada tidaknya rencana lain dari Kejagung untuk memulangkan Riza, termasuk lewat sistem ekstradisi. Diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi, salah satunya untuk memulangkan tersangka kasus korupsi nan sedang ada di Singapura ke Indonesia.
"Kita kan belum tahu apakah nan berkepentingan jika dipanggil datang alias tidak?" katanya.(Tri/P-4)