ARTICLE AD BOX

WAKIL Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berambisi ada berita baik dari progres ekstradisi buron Paulus Tannos. Seluruh arsip nan disyaratkan untuk proses ekstradisi buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) itu sudah dikirim ke otoritas Singapura
“Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis, Senin (24/2).
Fitroh berambisi Paulus Tannos bisa segera dipulangkan untuk disidangkan “Mudah-mudahan diterima lah,” ujar Fitroh.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak norma di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas nan dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Tannos diketahui mempunyai kebangsaan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-el). Selain dia, eks personil DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)