Berantas Rokok Dan Miras Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Di Mojokerto

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I terus menggelorakan pemberantasan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal. Barang peralatan terlarangan itu dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto, pada 19-20 Februari 2025.

Dalam aktivitas ini, Kanwil Bea Cukai Jatim I memusnahkan rokok dan miras nan terjaring dalam penindakan peralatan kena cukai (BKC) terlarangan selama tahun 2024 dan telah berstatus sebagai peralatan nan menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan ini sendiri telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Sebanyak 15.969.600 batang rokok terlarangan dan 898,8 liter minuman keras terlarangan kami musnahkan. Perkiraan total nilai peralatan mencapai Rp22,2 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang tersebut mencapai Rp11,9 miliar," ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak dikutip Rabu (26/2/2025).

Pemusnahan ini pun menjadi langkah nyata Kanwil Bea Cukai Jatim I dalam penegakan norma dan perlindungan bagi industri nan alim aturan.

"Pemusnahan BMMN ini merupakan langkah nyata kami dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan lingkungan upaya nan sehat demi mendukung perekonomian nasional nan berkekuatan saing," tutup Syuhadak.

Gagalkan Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui paket jasa ekspedisi, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau nan dilakukan Bea Cukai Ternate. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian intelijen, kami mendapatkan info mengenai pergerakan sebuah paket mencurigakan dari Kota Ternate menuju wilayah Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya mengawali kronologi penindakan rokok terlarangan ini.

Paket tersebut dikirim melalui salah satu pemasok jasa pengiriman dan diberitahukan sebagai perlengkapan instansi untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas sukses mengamankan 70.000 batang rokok terlarangan nan tidak dilekati pita cukai. 

"Berdasarkan estimasi, nilai peralatan tersebut mencapai Rp175.000.000,00 dengan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan sebesar Rp93.520.000,00,” ucap Ary.

Ditegaskan Ary, pihaknya bakal terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, “Penindakan ini merupakan bukti nyata kesungguhan Bea Cukai Ternate dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok terlarangan di Maluku Utara," ucapnya. 

Infografis

Selengkapnya