ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Outlet Mie Gacoan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya, manajemen outlet belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya beredar di media sosial, sejumlah petugas Satpol PP melakukan peringatan kepada manajemen dan juga visitor Mie Gacoan dengan pengeras suara.
Petugas menginformasikan jika outlet tersebut belum diperbolehkan beraksi lantaran izinnya belum dipegang.
"Bertanggung jawab Mie Gacoan untuk menyelesaikan aktivitas nan ada di ruangan ini. Karena segel kami nan pertama sudah Anda rusak, ini corak pelanggaran ya, pelecehan, saya minta pertanggungjawabannya," tegas petugas Satpol PP tersebut.
Terlihat seluruh visitor langsung meninggalkan outlet dengan diikuti petugas nan melakukan penyegelan dan pemasangan garis kuning di pintu depan outlet.
Muksin selaku PPNS Satpol PP Kota Tangsel mengungkapkan, jika pihaknya sudah melakukan penyegelan pada 18 Februari 2025. Seharusnya, outlet tersebut baru diperbolehkan buka alias resmi beraksi pada saat sudah mengantongi izin PBG.
"Di video itu pengakuannya segelnya hilang, makanya disegel lagi," ungkap Muksin.
Padahal, penyegelan tersebut sifatnya hanya sementara, hanya sampai manajemen Mie Gacoan sudah rampung dan izin nan belum diurus sudah keluar. "Persetujuan Bangunan Gedung alias PBG," ujar Muksin.
PBG adalah arsip nan dikeluarkan oleh pemerintah wilayah nan menyatakan bahwa gedung telah memnuhi syarat dan legalitas.
Viral, warung Mie Gacoan di Yogyakarta digeruduk oleh ratusan ojek online. Keributan terjadi berasal dari adanya kesalahpahaman soal pelayanan. Kedua pihak sekarang telah sepakat berdamai.