Bejat! Pria Di Jaktim Puluhan Kali Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 5 Sd

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap sejumlah kasus pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur. Sebanyak 6 orang tersangka ditangkap.

"Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur pada Februari ini menangani kasus pencabulan anak, sampai tanggal 24 Februari ini ada sebanyak 6 LP di mana sebanyak 6 tersangka, sedangkan korban ada 7 korban," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Licolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Kasus pertama, ada dua anak laki-laki berumur 3 dan 5 tahun nan menjadi korban pencabulan oleh tetangganya, laki-laki berinisial S (52). Polisi menangkap S setelah menerima laporan dari orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban lapor ke orang tua, orang tua korban lapor lapor ke polisi dan Polres Jaktim melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Tersangka saat ini sudah ditahan," katanya.

Kepada polisi, S mengaku punya kesukaan seksual dengan anak laki-laki. Polisi tetap menunggu keterangan mahir soal kondisi ilmu jiwa tersangka S.

ABG Wanita Diperkosa Ayah Tiri

Polisi juga menangkap laki-laki berinisial R namalain A (31) atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya, wanita berumur 14 tahun. Tersangka R sudah bertahun-tahun mencabuli dan memerkosa putri tirinya.

"Saat ibu korban pergi berbisnis alias bekerja, maka sejak korban kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya ini. Umur kelas 5 SD, dia mulai melakukan persetubuhan ke korban," kata Kombes Nicolas.

Kasus ini terjadi pada 3 Februari di Pulogadung. Korban sempat mengadu ke ibunya namun tak dihiraukan. Korban lampau melapor kepada pamannya hingga diteruskan ke polisi.

Tersangka R menakut-nakuti korban menggunakan pisau. Diduga pemerkosaan terhadap korban sudah terjadi puluhan kali.

"Jadi dia juga menakut-nakuti menggunakan pisau dapur. Saat ibunya pergi, korban diajak bersetubuh, korban menolak meronta tapi diancam pakai pisau. Dilakukan minimal setiap minggu 2 kali," jelasnya.

Pelaku memberikan duit Rp 5 ribu kepada korban setelah hasratnya tersalurkan. Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan Pasal 76b juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Emak Tetangga Ungkap Pencabulan

Polisi juga menangkap laki-laki berinisial RS (53) nan memperkosa anak baru gede (ABG) berumur 13 tahun. Kasus nan terjadi 17 Februari di Cakung ini terungkap dari seorang emak-emak nan merekam video saat korban masuk ke bilik tersangka.

"Jadi awal mulanya, ada kawan ibu korban nan menunjukkan ibu korban bahwa memandang dan memvideokan korban masuk ke bilik tersangka. Selanjutnya ibu korban bertanya kenapa masuk rumah tersangka? Kemudian diketahui kasus tersebut," jelasnya.

Simak buletin selengkapnya di laman selanjutnya.

Ortu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dan tersangka RS ditangkap. Tersangka RS menyetubuhi korban dengan iming-iming memberi jajan.

"Selanjutnya korban datang ke rumah tersangka dan di situ terjadi rayu rayu, tersangka merayu, meraba, dan melepas busana korban dan menyetubuhi korban. Setelah itu korban diberikan Rp 15 ribu untuk jajan," ucapnya.

Satpam Rusunawa Cabuli ABG

Polisi juga menangkap seorang petugas satpam di rusunawa Cakung, BS namalain A (34), nan mencabuli ABG berumur 7 tahun. Pelaku mencabuli korban saat naik lift dari lantai 1 ke lantai 22 rusunawa.

"Tersangka tertarik pada korban. Tersangka bilang 'kamu cantik'. Selanjutnya tersangka meraba dan mencium pipi dan bibir korban. Saat di lantai 22, korban sukses melepaskan diri dari tersangka dan melaporkan kepada orang tuanya," kata dia.

Tersangka BS dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Perlidungan Anak. Polisi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak dan mengingatkan bahwa pelaku pencabulan berada di sekitar.

"Bulan Januari, 3 laporan polisi. Jadi di 2025 ini, Unit PPA sudah menangani 9 laporan polisi. Jangan berpikir para predator itu jauh. Jadi nan ditangkap itu, para predator ada di sekitar dan kenal korban," ucapnya.

2 Pria Perkosa Anak Disabilitas

Polisi menangkap dua laki-laki berinisial D namalain O dan I atas pemerkosaan terhadap anak disabilitas. Kedua tersangka sudah ditahan.

"Para tersangka sudah dilakukan penahanan, 2 orang tersangka sudah ditahan Polres Metro Jakarta Timur," kata dia.

Dia menjelaskan korban tidak mendapat perhatian penuh dari orang tuanya nan menikah lagi. Sebelum kasus pemerkosaan ini terungkap, awalnya pihak korban melaporkan soal dugaan penculikan.

"Kronologinya, nan bersangkutan, ibunya menikah lagi, meninggalkan dia. Ibunya kurang perhatian terhadap dia, akhirnya dia ke mana-mana, tidak terjaga dengan baik. Selanjutnya ada pelaku 2 orang tertarik terhadap korban. Akhirnya terjadi persetubuhan, jadi sampai dilarikan, dibawa kabur. Jadi laporan awal ke kita itu pelarian, dibawa pergi," ucapnya.

Polres Metro Jaktim menyatakan telah berkoordinasi dengan lembaga lain dan kementerian mengenai agar korban terpenuhi hak-haknya sebagai anak berkebutuhan khusus.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya