Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Rokok Ilegal Di Semarang

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY sukses menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menuturkan penindakan ini berasal dari info intelijen mengenai dugaan pengiriman peralatan kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok terlarangan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra.

"Untuk menindaklanjuti info tersebut, petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks nan melaju di ruas Tol Salatiga-Semarang," kata Megah, dalam rilis resmi, Jumat (4/7/2023).

"Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai," ujar Megah.

Barang bukti diperkirakan berbobot Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp1,79 miliar. Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di instansi Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan dua orang pengemudi berinisial UJ dan AR dari penindakan ini.

"Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami bakal terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus nan digunakan," tegas Megah.

Dia menjelaskan para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, nan mengatur hukuman pidana bagi pelaku nan menawarkan, menyerahkan, menjual, alias menyediakan untuk dijual peralatan kena cukai nan tidak dilekati pita cukai alias tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai nan semestinya dibayar.

Penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok terlarangan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai persaingan upaya nan sehat. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pun menyatakan bakal terus menjaga komitmennya dalam menekan peredaran rokok terlarangan melalui beragam operasi dan pengawasan intensif.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Tindak 800.000 Batang Rokok Ilegal di Jatim

Selengkapnya