ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji memperketat pengawasan penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang (PSU) di 24 daerah. Bawaslu juga bakal meningkatkan koordinasi pengawasan.
"Jadi nan pertama bakal kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jejeran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Selasa (25//2/2025).
Bawaslu bakal mengawasi KPU agar lebih jeli terhadap arsip persyaratan calon. Bawaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan agar tidak terjadi penyimpangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh arsip persyaratan dan tetap melakukan verifikasi mengenai DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.
Kemudian, ada satu perkara nan diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara nan diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu