ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus gas LPG 3 Kg nan dioplos ke gas non-subsidi 12 Kg. Sebanyak 1.797 tabung gas disita.
Adapun kasus ini diungkap dari tiga lokasi, ialah Setu,Kabupaten Bekasi; Cileungsi, Bogor; dan Tegal, Jawa Tengah. Dari kasus ini interogator menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya inisial RJ, K, F, MK dan MT.
"Total peralatan bukti nan sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu balut plastik berisi pipa besi alias perangkat suntik, satu balut plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konvensi persnya, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Tabung gas nan disita polisi (Azhar/detikcom)
Lalu, interogator juga menyita satu balut plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam perangkat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone.
Nunung menyebut para pelaku membeli sebanyak-banyaknya gas subsidi 3 Kg di pengecer di sekitar lokasi. Lalu mereka menjual gas 12 Kg dengan tabung warna merah itu dengan nilai non-subsidi seharga Rp 190 ribu.
"Secara garis besar, saya sampaikan bahwa modus operandi dengan jalan melakukan pembelian tabung gas 3 Kg ini sebanyak-banyaknya dari beragam tempat di sektar letak penyuntikan," katanya.
"Jadi mereka beli sebanyak-banyaknya di pengecer,' tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berupa atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar.
Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita juncto-kan juga dengan Pasal 55 Ayat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
(azh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu