Bantuan Hari Raya Ojek Daring 20% Dari Pendapatan Setahun Terakhir

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Bantuan Hari Raya Ojek Daring 20% dari Pendapatan Setahun Terakhir Ilustrasi: Pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) di laman Kantor Kemenaker(MI/Usman Iskandar)

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau agar perusahaan jasa layanan pikulan berbasis daring untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada para mitranya. Itu diberikan sebesar 20% dari pendapatan bersih mitra dalam 12 bulan terakhir. 

"Sesuai pengarahan Bapak Presiden Prabowo pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan jasa pikulan berbasis aplikasi untuk memberikan bingkisan hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam corak duit tunai," ujarnya dalam konvensi pers, Jakarta, Selasa (11/3).

Imbauan untuk memberikan BHR itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Binus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Pemberian BHR bertindak dengan ketentuan, pengemudi dan kurir online nan produktif dan berkinerja baik diberikan secara proporsional sesuai keahlian dalam corak duit tunai dengan penghitungan 20% dari rerata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut diberikan BHR sesuai dengan keahlian perusahaan aplikasi. Pemberian BHR juga tak menghilangkan support kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

"Pemberian bingkisan hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka nan telah berkontribusi dalam mendukung jasa transportasi dan logistik digital di Indonesia," kata Yassierli. 

"Saya minta kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan nan harmonis," tambahnya. 

Semestinya, imbuh Yassierli, tak ada masalah dalam pemberian BHR tersebut. Itu lantaran pemerintah dan perusahaan penyedia jasa telah berembuk dalam empat bulan terakhir. Skema hitungan nan muncul dalam SE juga disebut sebagai titik jumpa dan kesepakatan bersama, baik dari pemerintah, perusahaan, dan mitra.

"Ini hasil komunikasi, hasil diskusi, dan saya percaya teman-teman dari pengemudi dan kurir online bisa menerima. Saya juga berterimakasih pada perusahaan aplikasi nan juga berkomitmen untuk melaksanakan itu," kata Yassierli. 

Mengenai skema pemberian BHR kepada pengemudi dan kurir online, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi. Itu juga mengenai dengan info jumlah penerima BHR. 

Pemerintah juga optimistis pemberian BHR ini tak bakal menjadi argumen bagi perusahaan aplikasi untuk mengutak-atik tarif maupun mengurangi kesejahteraan para mitranya di kemudian hari. 

"Kami tidak mengkhawatirkan itu, jadi jika persoalan mengenai dengan tarif ini tentu sudah ada izin mengenai dengan tarif. Kita mau membangun hubungan industrial Pancasila nan selaras dan kita tetap punya PR besar ke depan," kata Yassierli. 

Adapun info nan saat ini diterima oleh pemerintah, setidaknya terdapat 250 ribu pengemudi online berstatus aktif dan sebanyak 1,5 juta merupakan pengemudi online dengan status paruh waktu. (Mir/M-3)

Selengkapnya