ARTICLE AD BOX
Jakarta, leopardtricks.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan patokan baru tentang perjanjian jual beli listrik berbasis daya baru dan daya terbarukan (EBET).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5 tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik nan Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya membikin patokan tersebut untuk menjawab kekhawatiran pengusaha dalam negeri, khususnya dalam proses negosiasi dan kontrak.
"Nah sebelum izin ini diterbitkan, developer proyek daya terbarukan dan PLN selama ini kadang-kadang ada beberapa titik nan tidak mempunyai referensi bakunya. Jadi dalam menyusun perjanjian PJBL ini seringkali tetap kudu mencari referensi izin nan diinginkan. Nah saat ini seringkali terjadi perbedaan interpretasi dari kontrak. Dan negosiasi juga panjang dan kompleks. Sehingga kadang-kadang juga adanya peningkatan biaya dari transaksi," jelasnya dalam aktivitas Sosialisasi Permen ESDM No. 5/2025, di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Eniya mengungkapkan, patokan anyar tersebut juga mengatur perihal kewenangan dan tanggungjawab perusahaan listrik pelat merah ialah PT PLN (Persero) dan developer kelistrikan. Hal itu juga termasuk perihal pengaturan alokasi akibat dan BOO (Build, Own, Operate) alias BOOT (Build, Own, Operate, Transfer).
"Nah itu sesuai kesepakatan juga kelak bisa ditanyakan dan optimasi pemanfaatan nan dari ekses tadi lampau perpanjangan perjanjian PJBL-nya, gimana sistem nilai jualnya dan di sini ada juga kepemilikan kewenangan atas atribut lingkungan alias nilai ekonomi karbon. Jadi ini bisa sesuai dengan kesepakatan para pihak," imbuhnya.
Berikut pengaturan baru dalam Permen ESDM No. 5/2025:
1. Ketentuan PJBL
Selain PJBL antara PPL dengan PLN, ketentuan PJBL dalam Permen ini digunakan dalam:
• Penyusunan PJBL antara PPL dengan Badan Usaha pemegang wilayah upaya selain PLN
• Penyusunan PJBL antara Badan Usaha pemegang wilayah upaya dengan PPL nan memanfaatkan
sumber daya baru.
2. Perpanjangan PJBL
Jangka waktu PJBL dapat diperpanjang, ketentuan nilai jual tenaga listrik merujuk pada nilai patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Besaran Jaminan Pelaksanaan
• Jaminan penyelenggaraan proyek nan kudu diberikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya proyek (project cost) pembangkit.
• Untuk PLTP, PPL dalam penyelenggaraan aktivitas kudu melaksanakan seluruh ketentuan mengenai penyelenggaraan proyek berasas PJBL. Dalam perihal PPL PLTP tidak melaksanakan seluruh kewajiban, PPL dikenai denda sesuai dengan PJBL.
4. Pembayaran Penalti AF alias CE
Pembayaran penalti AF alias CE unik untuk PLTA run-off river, PLTS, PLTB, dan PLTAL dihitung dengan mengakumulasikan kekurangan daya nan tercantum dalam PJBL untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Perubahan nilai PLTP
Dalam perihal terdapat kesepakatan nilai nan tercantum dalam perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement) untuk PLTP, nilai nan disepakati dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi panas bumi dan nilai patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak sebagai persetujuan dari Menteri.
6. Deemed Dispatch akibat curtailment
PPL berkuasa mendapatkan Deemed Dispatch jika dilakukan pembatasan (curtailment) oleh PT PLN (Persero).
7. Pembelian tenaga listrik nan melampaui CE alias AF dan pembelian tenaga listrik untuk optimasi pembangkit tenaga listrik
• Pembelian tenaga listrik nan melampaui CE alias AF dengan batas paling banyak kapabilitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
a. nilai pembelian tenaga listrik paling besar 80% (delapan puluh persen) dari nilai PJBL dan
b.sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
• Untuk optimasi pembangkit tenaga listrik, PLN dapat membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik nan telah dilakukan PJBL dan bisa memproduksi tenaga listrik melampaui kapabilitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
a. menggunakan nilai pembelian tenaga listrik terendah; dan
b. sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik, pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
Pembelian tenaga listrik dilakukan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari CE alias AF.
8. COD PLTP
COD pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat dilakukan secara berjenjang menyesuaikan dengan kesiapan pasokan uap sampai dengan terpenuhinya CE alias AF.
9. Penggunaan TKDN
Penggunaan produk dalam negeri untuk pembangkit tenaga listrik nan memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
10. Hak atas atribut lingkungan alias nilai ekonomi karbon dari daya terbarukan
• Hak atas atribut lingkungan alias nilai ekonomi karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dalam perihal belum terdapat peraturan perundang undangan nan mengatur mengenai kewenangan atas atribut lingkungan alias nilai ekonomi karbon, kepemilikan kewenangan atas atribut lingkungan alias nilai ekonomi karbon dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
11. Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Intermittent
PPL wajib menyampaikan perkiraan bulanan dan perkiraan tahunan secara jeli dengan tingkat kesalahan nan disepakati atas produksi daya dari pembangkit tenaga listrik nan memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten kepada PLN
12. Transaksi unik andaikan PLT ET mempunyai akomodasi penyimpanan energi
• Transaksi jual beli tenaga listrik dihitung berasas jumlah daya nan tercatat pada titik transaksi. Fasilitas baterai alias akomodasi penyimpanan daya lainnya merupakan satu kesatuan dengan PLT ET Intermittent
• PPL kudu mengganti akomodasi baterai alias akomodasi penyimpanan daya lainnya nan telah mencapai akhir daur hidupnya dengan akomodasi baterai alias akomodasi penyimpanan daya lainnya nan baru untuk mempertahankan performa dengan teknologi nan sama alias lebih baik dari akomodasi baterai alias akomodasi penyimpanan daya lainnya nan digantikan
13. Bahasa dalam PJBL
• PJBL disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam perihal diperlukan, PJBL dapat disusun dalam 2 bahasa ialah bahasa Indonesia dan bahasa asing.
• Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap PJBL, bahasa nan digunakan adalah bahasa nan disepakati dalam PJBL
14. Refinancing
• Untuk optimasi penyelenggaraan upaya aktivitas penyediaan tenaga listrik nan memanfaatkan sumber sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan refinancing.
• PPL menginformasikan penyelenggaraan refinancing kepada PT PLN.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hashim Bongkar Nasib 1 Juta Rumah - Pro Kontra Power Wheeling
Next Article Indonesia Kaya Energi Terbarukan, Nambah 75 GW Gak Mustahil!