ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Seorang penduduk Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, tewas setelah diduga ditembak oleh oknum personil Brimob Polda Sulawesi Utara di area pertambangan terlarangan pada Senin (10/3/2025).
Korban mengalami luka tembak di bagian kepala, tepat di sebelah telinga. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut dan menindak tegas pelaku.
“Tindak tegas oknum pelaku penembakan dan ungkap juga pengusaha nan mempekerjakan abdi negara dalam aktivitas tambang ilegal,” kata Martin dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Kasus ini semakin menyorot keterlibatan abdi negara keamanan dalam aktivitas tambang ilegal. Martin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri untuk segera bertindak menertibkan tambang-tambang terlarangan nan merugikan negara.
“Dampak pertambangan terlarangan ini besar, mulai dari kebocoran finansial negara lantaran tidak ada retribusi dan pajak, hingga kerusakan lingkungan nan tidak terkendali,” ujar Martin.
Dedi Pastikan Jabar Bersih dari Tambang Ilegal
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi alias Demul memastikan, di bawah kepemimpinannya tambang terlarangan kudu dibersihkan. Dia mengaku, sudah menemukan langkah untuk melenyapkan tambang ilegal.
"Tambang ilegal harus bersih, pendekatannya bukan hanya pendekatan undang-undang pertambangan. Kita mau melakukan pendekatan UU Tipikor lantaran mereka tidak bayar pajak berpuluh-puluh tahun dan mereka-mereka merugikan lingkungan nan berdampak," kata Dedi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025).
Dia menyebut, pihaknya juga bakal melakukan proses pemulihan alias recovery akibat dari tambang ilegal. Saat ini, tengah dilakukan proses kalkulasi recovery.
"Kita kudu merecovery lagi, saya kelak sudah bakal hitung itu berapa ratus miliar alias berapa triliun sih recovery nan diperlukan untuk melakukan recovery terhadap beragam akibat dari penambangan ilegal," ujar dia.
Saat ditanya, apakah dirinya tak merasa takut jika menertibkan tambang ilegal, Dedi menegaskan tidak gentar memusnahkannya.
"Kalau penuh rasa takut jangan jadi pemimpin. Di rumah saja," imbuhnya.
Dedi Mulyadi melakukan pengecekan ke salah satu tambang terlarangan di kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 15 Januari 2025. Surat izin aktivitas pertambangan tersebut sudah berhujung pada November 2024.
Selain itu, tambang terlarangan lain juga terdapat di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Tambang tersebut sudah beraksi selama 14 tahun.