ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan posko THR 2025. Layanan mengenai penyelenggaraan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 ini dapat digunakan secara online maupun offline.
Berikut info selengkapnya.
Apa itu Posko THR Kemnaker 2025?
Ada pertanyaan alias hambatan mengenai THR? Layanan Posko THR Kemnaker siap memberikan info dan menampung kejuaraan agar kewenangan pekerja terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas nan membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan jasa Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam penyelenggaraan pembayaran THR keagamaan.
Perlu diketahui, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), selain ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh nan dituangkan dalam PK/PP/PKB.
Daftar Posko THR Kemnaker 2025
Berikut ini langkah menggunakan jasa Posko THR Kemnaker 2025 secara online maupun offline.
1. Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Online)
- Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
- Pilih menu "Masuk"
- Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi alias daftarkan diri jika belum terdaftar)
- Untuk jasa Konsultasi THR, caranya:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan - Untuk jasa Pengaduan THR, caranya:
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Laporkan
2. Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Offline)
Tersedia juga posko tatap muka di alamat:
- PTSA Kemnaker
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta
Pukul: 08.00 - 14.00 WIB - Call Center: 1500-630
Sanksi Terlambat alias Tidak Membayar THR Keagamaan
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini hukuman andaikan terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
1. Terlambat Membayar THR
Dikenakan 5% denda dari total THR nan kudu dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Tidak Membayar THR
Dikenakan hukuman administrasif, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan aktivitas usaha
- Penghentian sementara sebagian alias seluruh perangkat produksi
- Pembekuan kegiatan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu