Ada Direksi Subholding Jadi Tersangka Kasus Minyak, Ini Kata Pertamina

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - PT Pertamina (Persero) buka bunyi mengenai ada beberapa dewan Subholding Pertamina nan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/02/2025) malam.

Adapun penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung pada Senin malam mengenai kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan ketua Subholding Pertamina.

Merespons pengumuman dari Kejagung tersebut, PT Pertamina (Persero) menyebut, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dalam proses norma nan tengah berjalan.

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses norma nan tengah berjalan," ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025) malam.

"Pertamina siap bekerja sama dengan abdi negara berkuasa dan berambisi proses norma dapat melangkah lancar dengan tetap mengedepankan asas norma prasangka tak bersalah," tuturnya.

"Pertamina Grup menjalankan upaya dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan nan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konvensi pers Senin (24/02/2025) malam mengungkapkan, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konvensi pers Senin (24/02/2025) malam.

Hal ini ditetapkan setelah interogator dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

"Dan pada hari ini ada beberapa orang nan dipanggil dan dibawa interogator dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut nan dilakukan oleh penyidik, maka interogator berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka," paparnya saat konvensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

"Dan interogator juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

1. RS (Riva Siahaan), nan berkepentingan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS (Sani Dinar Saifuddin), nan berkepentingan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;

5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

7. GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

"Itulah 7 tersangka nan telah ditetapkan interogator berasas perangkat bukti nan cukup," ucap Qohar.

"Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri semestinya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor... tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri," tuturnya.

"Berdasarkan kebenaran penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan langkah impor," ujarnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenalan Dengan BBM "Diesel X" Rendah Sulfur & Ramah Lingkungan

Next Article Wow! Pertamina Temukan 2 Sumber 'Harta Karun' di Blok Migas Tertua RI

Selengkapnya