40 Persen Daftar Inventaris Masalah Ruu Tni Selesai Dibahas Komisi I Dpr Ri

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi I DPR RI berbareng Pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Rapat Panja hari ini merupakan nan kedua setelah rapat perdana digelar kemarin.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut saat rapat perdana kemarin sudah diselesaikan 40 persen dari 92 daftar inventaris masalah (DIM) nan jadi pembahasan. Pembahasan mengenai usia masa pensiun menjadi nan paling banyak dibahas kemarin.

"Kemarin lebih banyak kepada masalah obrolan intens itu tentang umur, masa pensiun dan kemudian dibicarakan. Kemudian juga dihitung variabel-variabel gimana jika Bintara, Tamtama, pensiun umur sekian dan sebagainya," terang TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian juga kelak kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin nan sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada nan kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Secara pasti, saya lupa urut-urutannya. Tapi catatan sah saya ada," sambungnya.

Selain itu, dia menyebut usia masa pensiun ini turut dibahas berbareng dengan Dirjen Anggaran. Dia memastikan tidak ada masalah mengenai usia masa pensiun personil TNI dengan Dirjen Anggaran.

"Kemudian dari bagian Dirjen Anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan. Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan, jadi tiap tahun apalagi tiap hari ada nan pensiun, sesuai dengan umur masing-masing dan kemudian tentu bakal menjadi bahan pertimbangan kelak input dan outputnya. Kira-kira seperti itu," kata TB Hasanuddin.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah menggelar rapat membahas RUU TNI. Rapat digelar di hotel area Jakpus dan tetap berjalan hingga malam ini.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan rapat pembahasan RUU TNI tersebut. Dia mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.

"Betul, Panja UU TNI DPR dengan panja UU dari pemerintah," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/3).

TB Hasanuddin menuturkan rapat digelar sejak pukul 13.00 WIB. Hingga malam ini rapat tetap berlangsung. "Sejak jam 13.00 WIB," ujarnya.

Target Rampung Bulan Ini

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berambisi pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Sjafrie turut membeberkan poin-poin dari usulan pasal nan bakal direvisi.

Ada tiga pasal utama nan bakal direvisi, ialah kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan pemisah usia pensiun (Pasal 43).

Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.

"Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga nan dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas kudu terukur dan nan paling krusial dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit," sambungnya.

Berikut ini 15 lembaga nan bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya