ARTICLE AD BOX
Bareskrim Polri menangkap Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi. Terungkap Catur merupakan bandar narkoba jaringan lapas di Kalimantan Timur.
Dirangkum detikcom, Selasa (11/3/2025), penangkapan Catur dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
Penangkapan itu berasal dari razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur. Razia tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan lantaran adanya info mengenai indikasi peredaran narkoba jenis sabu. Razia dilakukan Polda Kalimantan Timur berbareng pihak Lapas.
Hasilnya, menurut Mukti, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.
"Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana. Didapatkan nan semulanya infonya ada 3 kilo (narkoba) terus sekarang tinggal 69 gram nan diamankan," kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Simak sejumlah kebenaran seputar penangkapan Catur:
1. Catur Bandar Narkoba Jaringan Lapas, Kaki Tangan Ditangkap
Foto: Bareskrim Polri tangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan, Catur Adi. Dokumen spesial Polri.
"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas," ujarnya.
Dari keterangan salah satu pelaku diketahui peran Catur dalam peredaran narkoba tersebut.
"C adalah sebagai bandar narkoba," ucap Mukti.
Kemudian, Mukti menuturkan tersangka E selaku pengendali lapas menyetorkan duit hasil penjualan kepada sosok D. Adapun sosok D tetap diburu.
Adapun duit dari pelaku D itu nan kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K nan dikuasai oleh Catur.
"Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini tetap kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R," ujarnya.
2. Aliran Duit Narkoba Ditelusuri
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
"Masalah aliran dana. Kita tetap dalami. Kita tetap dalami untuk aliran biaya ke mana saja," kata Mukti kepada wartawan, Senin (10/3/2025). Mukti menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan hasil upaya haram itu mengalir ke Persiba.
Mukti menyebut perihal itu tetap dalam proses penelusuran. Oleh karena itu, Mukti enggan membeberkan lebih rinci.
"Kami dalami, kelak TPPU (tindak pidana pencucian uang) nan bergerak. Masih didalami. Saya belum bicara gamblang, saya tetap mendalami," ucap Mukti.
3. Berkaitan dengan Jaringan Hendra 32
Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (Rumondang/detikcom)
Hendra telah mengendalikan peredaran sabu dari kembali ruji-ruji besi di Kalimantan Utara sejak 2017. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.
"Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, nan sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini," kata Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya keterikatan Catur dengan Hendra. Namun, kala itu, Polri tetap mencari peralatan bukti nan cukup.
"Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," terang Mukti.
Dengan keterkaitannya Catur dan Hendra, Mukti menduga Catur pun telah bertahun-tahun menjalankan upaya narkoba. Catur, menurut dia, berkedudukan sebagai bandar nan mengedarkan peralatan haramnya di Lapas kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pengedarnya pun adalah napi nan mendekam di dalam sana. Dari tangan Catur, ada 69 gram sabu nan diamankan.
Sedangkan kasus Hendra telah diungkap Bareskrim pada 2024. Pria nan juga punya nama namalain Hendra 32 ini juga pernah terlibat kerusuhan Lapas Tarakan pada 2022.
"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beraksi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam bertemu pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024) lalu.
Hendra telah ditangkap mengenai kasus narkotika pada 2020, dan divonis balasan mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).
Selama menjalani masa hukuman, HS rupanya tetap mengendalikan peredaran gelap narkoba dari kembali ruji-ruji besi. Dari situ, total perputaran duit mencapai Rp 2,1 triliun.
(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu