Nabung Buat Beli Rumah? Mending Coba Nih Beli Rumah Bebas Pajak!
Program insentif PPN DTP 100% yang berlangsung dari November 2023 hingga Juni 2024 telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kebijakan ini berhasil meningkatkan transaksi di sektor perumahan sebesar 15%-20% selama semester pertama tahun 2024. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan pertama tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,16% (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang hanya mencapai 3,37% (yoy).
Program gratis PPN 100% ini berlaku untuk pembelian rumah atau vila dengan nilai di bawah Rp2 miliar dan hanya diberikan satu kali bagi setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk pengamat properti Anton Sitorus, yang menyatakan bahwa program ini sangat menguntungkan bagi semua pihak.
Menurut Anton, program ini sangat membantu pembeli dalam melakukan transaksi dan juga membantu developer dalam meningkatkan penjualan propertinya, terutama rumah yang sudah jadi. Arief Rahardjo, Director of Strategic Consulting Cushman & Wakefield, juga menyatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pasca pandemi Covid-19 yang merusak perekonomian global, kebijakan ini dianggap sebagai langkah pemulihan ekonomi yang masih dalam proses perbaikan.
Meskipun pemberian insentif ini telah meningkatkan tingkat konsumsi, Arief menekankan bahwa hal ini belum tentu meningkatkan secara langsung daya beli masyarakat. Insentif pembebasan PPN 100% hanya berlaku hingga Juni 2024, setelah itu pemerintah akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp2 miliar. Anton juga menambahkan harapannya agar program ini dapat dilanjutkan karena ekonomi masih dalam tahap pemulihan dan fluktuatif.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan industri properti. Hadirnya program insentif ini memberikan dorongan positif bagi transaksi properti, terutama bagi para pembeli rumah pertama. Seiring dengan berjalannya waktu, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sektor properti di Indonesia.