Terungkap Gepokan Dolar As Di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Kejagung menemukan gepokan duit dolar AS di rumah pengadil Ali Muhtarom nan merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi mengenai minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Duit itu disimpan di kolong tempat tidur.

Temuan Kejagung tersebut hasil penggeledahan di rumah Ali Muhtarom. Penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung bertepatan dengan penetapan tersangka Ali Muhtarom.

Ali Muhtarom dan dua pengadil lainnya ialah Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Minggu (13/4/2025). Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 7 saksi dan bukti-bukti nan cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan video penggeledahan Kejagung nan dilihat, Rabu (23/4/2025), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.

Wanita itu kemudian mencarikan peralatan di bawah tempat tidur. Ada kardus nan ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu.

Kardus itu berisi karung nan di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua balut uang.

"Udah dapat, udah," ujar salah satu petugas. Kejagung kemudian menyita duit senilai Rp 5,5 miliar dari rumah pengadil Ali Muhtarom.

Rincian Uang Rp 5,5 Miliar

Tangkapan layar penggeledahan di rumah pengadil Ali Muhtarom (dok. Istimewa) Foto: Tangkapan layar penggeledahan di rumah pengadil Ali Muhtarom (dok. Istimewa)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan duit nan ditemukan interogator dalam corak mata duit asing. Uang nan ditemukan sebanyak 3.600 lembar dalam pecahan USD 100.

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah duit dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar alias 36 blok nan dengan mata duit asing USD 100," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).

"Jadi jika kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung jika penyetaraannya," rincinya.

Barang bukti duit tersebut sekarang telah disetorkan interogator ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan investigasi tetap terus dilanjutkan.

Saat ditanya perihal ada tidaknya niat Ali menyembunyikan duit miliaran tersebut, Harli tak menjawab gamblang. Dia menyatakan tetap kudu memastikannya.

"Mungkin kan disimpan di sana. Tapi lantaran nan berkepentingan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, nan di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja nan mengetahui itu kan nan bersangkutan," jelas Harli.

Sama halnya tentang asal-usul duit Rp 5,5 miliar itu, belum diketahui pasti apakah merupakan hasil suap mengenai kasus vonis lepas bahan baku migor alias bukan.

"Ya itu nan terus didalami. Kalaupun itu nan kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka gimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan perangkat alias hasil kejahatan," ungkap Harli.

"Apakah itu merupakan aliran itu nan belum digunakan alias memang itu dari ya simpanan mungkin dari nan lain kan kita belum tahu ya," imbuh dia.

Tersangka Komunikasi dengan Keluarga

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Rumondang/detikcom) Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Rumondang/detikcom)

Harli mengatakan Ali berkomunikasi dengan pihak family untuk menunjukkan keberadaan duit di rumahnya. Akhirnya saat penggeledahan ditemukan duit Rp 5,5 miliar di kolong kasur nan disimpan dalam koper.

"Iya (ditemukan di bawah kasur). Jadi sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, lantaran setelah digeledah belum ada jawaban," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

"Jadi ketika kerabat AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan family di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa duit itu ada di bawah tempat tidur," jelas dia.

Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima duit sekitar Rp 5 miliar.

Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), nan kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

Arif diketahui merupakan sosok nan meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis pengadil nan menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

Selain Ali, majelis pengadil pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku pengadil ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku pengadil anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan duit tersebut agar perkara diputus ontslag namalain divonis lepas.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku personil majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku personil majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Selengkapnya