ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Satpol PP membongkar 23 gedung tanpa izin alias liar (bangli) di area terminal Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Bangunan nan dibongkar berupa lapak pedagang kelontong hingga penjual minuman keras alias miras.
"Sebanyak 23 gedung liar nan ditertibkan, terdiri dari 22 gedung semi permanen dan 1 gedung permanen ditertibkan," kata Plh Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Jumat (18/7/2025).
Anggana menyebutkan, pembongkaran gedung liar dilakukan atas permintaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Pembongkaran dilakukan lantaran terminal Cibinong bakal direnovasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Dishub Kabupaten Bogor untuk penertiban bangli di area Terminal Cibinong, lantaran bakal direhabilitasi tahun ini," kata Anggana.
Pembongkaran dilakukan secara manual dan satu unit support perangkat berat. Selain lapak pedagang kelontong, dua gerai penjual miras juga turut dibongkar polisi.
"Ada dua warung penjual miras beragam merek nan juga dibongkar, dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berdagang di letak nan sama," katanya.
"Pembongkaran menggunakan beko (alat berat) nan disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pembersihan sisa puing bongkaran bakal dilaksanakan oleh armada Dinas Lingkungan Hidup," imbuhnya.
(sol/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini