Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 27.28 Disita

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Rokan Hulu -

Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang kurir narkoba. Barang bukti sabu sebanyak 27,28 gram disita polisi.

"Tersangka inisial NK kami amankan di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (7/7) awal hari," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Pengungkapan kasus berasal dari adanya info nan masuk mengenai adanya transaksi narkoba di letak tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan itu, tersangka NK ditemukan 3 paket narkoba dengan berat total 27,28 gram. Polisi juga menemukan 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api, bong, dan ponsel.

"Tersangka inisial NK saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Polres Rokan Hulu bakal terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba nan lebih luas.

Tersangka NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(mei/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya