Penahanan Hasto Buktikan Tak Ada Yang Kebal Hukum

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Penahanan Hasto Buktikan tak Ada nan Kebal Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan).(MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi sikap tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kami menyambut baik langkah KPK dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh-tokoh krusial politik di Indonesia. Tindakan penangkapan Hasto Kristiyanto menunjukkan tidak ada kekebalan di mata norma terhadap setiap orang, sekalipun seseorang tersebut menduduki kedudukan krusial di bumi politik," ujar Wildan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/2).

Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto nan mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2). Hasto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.

"Perbuatan Hasto nan disampaikan oleh Ketua KPK ialah dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024 nan dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu bingkisan alias janji kepada Pegawai Negeri alias Penyelenggara Negara ialah Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," jelasnya 

Wildan menyampaikan bahwa langkah KPK dalam menuntaskan kasus tersebut sangat krusial untuk menjaga marwah penegakan norma dan juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara nan mempunyai tujuan dan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kami sangat mengapresiasi keahlian KPK dalam menegakkan keadilan. Hal ini juga menjadi pesan kepada semua pihak bahwa korupsi tidak boleh dibiarkan dan merusak sendi-sendi bangsa dan negara," tegas dia.

Wildan juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses nan diambil oleh KPK, serta menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk terus mengawal proses norma tersebut demi tercapainya keadilan norma nan bersandar pada kebenaran.

Ia berambisi penegakan norma nan dilakukan oleh KPK dapat terus dijalankan secara tegas dan berkeadilan, sehingga tercipta pemerintahan nan bersih dan berintegritas.

Lebih jauh Wildan menghimbau kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dengan ahli dan transparan serta mendukung KPK agar tidak takut menghadapi tekanan politik dan tetap berani mengusut kasus korupsi sampai keakar-akarnya dan meminta kepada KPK untuk tetap independen dan berintegritas dalam memberantas korupsi nan melibatkan petinggi partai PDIP ialah Sekjen Hasto Kristiyanto.

Menurut Wildan upaya norma gugatan praperadilan nan dilayangkan oleh Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan norma nan dijamin oleh undang-undang, namun gugatan praperadilan kedua nan diajukan oleh Tim Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak boleh membikin proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK menjadi tertunda ataupun dapat ditangguhkan.

Gugatan praperadilan itu juga bukan menjadi penghalang bagi interogator untuk melakukan penangkapan kepada Hasto Kristiyanto. (Cah/P-3)

Selengkapnya