ARTICLE AD BOX
Bogor -
Pelatih siswa nan terlibat tindakan memukul musuh saat turnamen basket di Kota Bogor, Jawa Barat, rupanya tak berlisensi. Pihak sekolah menjelaskan argumen pembimbing berinisial SMN itu bisa melatih meski tak berlisensi.
"Pada saat pertandingan, pembimbing nan berinisial SMN itu memang tidak berlisensi. Karena kondisi kekosongan nan ada di sekolah. Kemudian anak-anak juga sedang persiapan untuk perlombaan," kata Kepala SMP Mardi Waluya Cibinong, Rina Astuti, kepada wartawan di Bogor, Senin (24/2/2025).
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah juga menjatuhkan hukuman kepada pembimbing basket. Pelatih diberi hukuman pemberhentian melatih tim basket di SMP Mardi Waluya Cibinong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memberikan hukuman berupa pemberhentian pembimbing basket SMN nan terlibat langsung dalam kejadian tersebut per tanggal 21 Februarib 2025," jelasnya.
"Hal ini ditempuh lantaran kami percaya bahwa pembimbing juga mempunyai peran nan sangat krusial dalam membentuk mental dan perilaku siswa di luar maupun di dalam lapangan," lanjut Rina.
Siswa Diskors 30 Hari
Sebelumnya, pihak sekolah telah menjatuhkan hukuman kepada siswanya nan terlibat tindakan memukul musuh saat turnamen basket di Kota Bogor. Sanksi pertama adalah siswa tersebut diskors selama 30 hari.
"Berdasarkan hasil mediasi dan kesepakatan dengan family korban, hukuman pertama skorsing selama 30 hari kepada siswa nan terlibat, dengan teguran keras," kata Rina Astuti.
Selama masa skors tersebut, lanjut Rina, siswa tersebut diwajibkan mengikuti program pembinaan nan disusun oleh pihak sekolah. Program tersebut meliputi training emosional dan pembinaan karakter.
"Untuk memastikan bahwa siswa nan berkepentingan dapat memperbaiki perilakunya. Program pembinaan tersebut didampingi pendamping dari salah satu rumah retret," jelasnya.
Sanksi selanjutnya, siswa tersebut dikeluarkan dari tim basket sekolah. Siswa tersebut juga dilarang mengikuti aktivitas basket selama tetap menjadi peserta didik di SMP Mardi Waluya Cibinong.
"Ketiga, andaikan didapati kekerasan lain, nan berkepentingan bakal dikeluarkan dari sekolah. Keempat, dipertimbangkan kembali menerima surat keterangan kelakuan baik," bebernya.
(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu