Menteri Imipas Dialog Soal Remisi Dasawarsa Bareng Warga Binaan Rutan Bandung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengunjungi Rutan Bandung. Menteri Agus sempat berbincang dengan penduduk bimbingan hingga memanen anggur.

Menteri Agus nan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Mashudi, berbareng jejeran sempat melaksanakan makan siang berbareng sekaligus berbincang interaktif pada Kamis (17/7).

Kepada ratusan penduduk bimbingan Rutan Bandung, Menteri Agus menyampaikan motivasinya agar penduduk bimbingan produktif mengikuti program pembinaan. Dia mengatakan pembinaan itu menjadi bekal krusial saat waktunya kelak kembali ke masyarakat juga sebagai pemenuhan syarat untuk mendapatkan kewenangan bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), libur bersyarat (CB), dan libur menjelang bebas (CMB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun merespons pertanyaan salah satu penduduk bimbingan tentang kepastian pemberian Remisi Dasawarsa tahun 2025 ini.

"Semua penduduk bimbingan nan memenuhi syarat tanpa terkecuali bakal diberikan remisi dasawarsa," kata Agus, Jumat (18/7/2025).

Pada kesempatan ini, Agus dan jejeran sempat melakukan panen anggur nan dibudidayakan oleh penduduk bimbingan Rutan Bandung. Dia juga mengapresiasi kebersihan lingkungan Rutan Bandung dan soal aktivitas program pembinaan lainnya, antara lain Pasty.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengunjungi Rutan Bandung. Menteri Agus sempat berbincang dengan penduduk bimbingan hingga memanen anggur. (dok Ditjen Pas)Menteri Imipas Agus Andrianto sempat memanen anggur nan dibudidayakan oleh penduduk bimbingan Rutan Bandung. (dok Ditjen Pas)

"Ini merupakan bagian dari program pembinaan penduduk binaan, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional, lantaran itulah mereka sangat layak diberikan reward berupa remisi," ungkap menteri Agus, "pentingnya program pembinaan nan melangkah efektif untuk penduduk binaan, sasaran minimal 80%," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pas Mashudi menjelaskan, Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana nan diberikan pemerintah setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI 17 Agustus.

Remisi Dasawarsa diberikan tanpa terkecuali kepada penduduk bimbingan nan memenuhi persyarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana nan dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

(jbr/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya