ARTICLE AD BOX

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah telah batalkan pencabutan sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) milik Sugianto Kusuma namalain Aguan di area Pagar Laut Kabupaten Tangerang.
Ia menegaskan semua sertifikat nan berada di luar garis pantai tetap bakal dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa nan mempunyai sertifikat tersebut.
"Sekarang berita-berita di beragam situs online menyatakan saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan nan ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan buletin itu tidak benar," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (23/2).
Nusron menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan 263 SHGB dan 17 sertifikat kewenangan milik (SHM) di area pagar laut di perairan Tangerang. Dari total 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat nan ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.
"Kebijakannya adalah semua nan ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat," jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Politikus Golkar itu menyampaikan tetap terdapat 13 SHGB lainnya nan sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan lantaran wilayah di dalamnya terdapat bagian nan separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
"Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya, jika memang benar, ya tidak dibatalkan. Kalau nan enggak benar, semua dibatalkan," pungkasnya. (Ins/E-1)