Ma Sunat Vonis Novanto, Kpk: Koruptor Harusnya Dihukum Setinggi-tingginya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi balasan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK mengatakan semestinya pelaku korupsi dihukum setinggi-tingginya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto awalnya menyebut KPK menghormati putusan MA. Dia tak ada lagi upaya norma nan bisa dilakukan untuk melawan putusan PK Novanto.

"KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan. Karena memang tidak ada upaya norma PK nan diberikan kepada KPK sebagai corak keberatan atas putusan PK dimaksud," ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengatakan KPK tetap menghormati putusan tersebut. Meski demikian, dia berambisi pengadil mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Kita perlu menggugah emosi pengadil agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan nan dikualifikasi sebagai kejahatan nan sangat luar biasa sehingga penanganannya kudu dilakukan dengan langkah nan luar biasa juga," ujarnya.

Dia mengatakan semestinya pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Dia terkenang sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar nan kerap menjatuhkan vonis berat untuk pelaku korupsi.

"Oleh lantaran itu sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan balasan nan setinggi-tingginya, seberat-beratnya seperti nan pernah dilakukan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar, bukan dihukum dengan balasan nan seringan ringannya," ucapnya.

Dia mengatakan balasan berat perlu diberikan kepada pelaku korupsi untuk memberi pengaruh jera. Dia menyebut korupsi telah meresahkan masyarakat.

"Hal seperti itu nan perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi nan sangat meresahkan rakyat selaku pemilik duit nan dipungut oleh negara untuk kepentingan pembangunan," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).

Novanto juga dihukum bayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan duit pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar nan telah dititipkan ke interogator KPK.

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 nan telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan nan telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.

Novanto juga dijatuhi balasan pencabutan kewenangan menduduki kedudukan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

"Pidana tambahan mencabut kewenangan terpidana untuk menduduki dalam kedudukan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

(ial/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya